Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Opini

Menarik Penerimaan Negara Lewat Kasus Perkebunan Dalam Kawasan Hutan

Oleh: Ria Murdiana*

Editor by Editor
8 Desember 2023
in Opini
0

Ilustrasi.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

BELAKANGAN sektor usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan ramai jadi perbincangan, alhasil nasib para pelaku usaha maupun para petani di sektor perkebunan itu jadi runyam.

Hal ini merupakan imbas langsung dari diundangkannya UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan dalam salah Perpu yakni Perpu No 24 tahun 2021 tantang Tata Cara Pengenaan Sangsi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Related posts

KAMMI Sulthan Thaha Universitas Jambi Menolak Efisiensi Anggaran Pendidikan

KAMMI Sulthan Thaha Universitas Jambi Menolak Efisiensi Anggaran Pendidikan

13 Februari 2025
Mayam

Mayam

6 Oktober 2024

Perpu tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan mengeluarkan Surat Keputusan Data dan Informasi (SK-DATIN) tentang kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

Ada jutaan hektar kebun kelapa sawit yang diklaim berada dalam kawasan hutan. Mulai dari milik perorangan, kelompok, koperasi, maupun perusahaan. Totalnya KLHK mencatat bahwa setidaknya terdapat 3,37 juta Hektar perkebunan sawit yang berada dalam kawasan hutan per 2023.

Terkait masalah ini, KLHK menonjolkan 2 pasal yang pada intinya menyangkut penyelesaian masalah keterlanjuran kebun sawit dalam kawasan hutan yankni Pasal 110A dan 110B pada UU Cipta Kerja.

Pasal 110A ayat 1 berbunyi, “Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023.

Ayat 2, “Dalam hal setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan tidak menyelesaikan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai sanksi administratif berupa: a. pembayaran denda administratif; dan/atau b. pencabutan Perizinan Berusaha.

Ayat 3, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagimanaĀ  dimaksud pada ayat 2 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sesuai penjelasan Pasal 110A Ayat 1 yang dimaksud dengan ā€œmemiliki Perizinan Berusahaā€ dalam ayat ini adalah setiap orang yang memiliki izin lokasi dan/ atau izin usaha di bidang perkebunan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Artinya Pasal 110A adalah menjadi pedoman jika subyek hukum memiliki izin lokasi dan/atau Izin usaha di bidang perkebunan otomatis secara hukum tunduk pada ketentuan Pasal 110A.

Terhadap Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menerapkan aturan yang berbeda, maka sudah dapat dipastikan produk dari Pejabat tersebut akan menimbulkan konflik atau sengketa hukum yang baru.

Kemudian, Pasal 110B ayat 1 berbunyi, Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2 huruf b, huruf c, dan/atau Pasal 17 ayat 2 huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain dikawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha yang dilakukan sebelum 2 November 2020 dikenai sangsi administratif, berupa:
a. Penghentian sementara kegiatan usaha
b. Pembayaran denda administratif dan/atau
c. Paksaan pemerintah

Ayat 2, Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan oleh perseorangan yang bertempat tinggal didalam dan/atau disekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 hektar, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan.

Pada intinya, 2 pasal ini sama-sama meminta denda yang besar. Bedanya, kalau skema penyelesaiannya memakai pasal 110B, lahan tidak menjadi hak milik si penggarap, tapi hanya boleh dikuasai sampai kebun sawitnya mati atau berakhir 1 kali masa daur dan selama kebun sawit dikelola, dan penggarap diwajibkan membayar PNBP setiap tahunnya.

Jika sanksi administrasi dalam bentuk denda tidak dipenuhi, maka terdapat sanksi penegakan hukum berikutnya, mulai dari pencabutan ijin dan paksaan pemerintah berupa penyitaan hingga sanksi pidana.

Ditengah politik hukum yang terlihat yakni pembenahan tata kelola perkebunan dan optimalisasi penerimaan negara, pemerintah sejatinya masih tetap memberikan kesempatan masyarakat untuk mendapatkan akses legal atas tanah garapannya.

Namun hal itu tidaklah seutuhnya, karena akses yang diberikan pemerintah terbatas pada pola kemitraan semacam perhutanan sosial dan sejenisnya, yang ujung-ujungnya tanah tidak dimiliki utuh sebagaimana berstatus SHM

Klaim pemerintah skema ini diterapkan demi produktifitas masyarakat tetap terjaga, begitu juga kawasan hutannya. Perlu digarisbawahi masyarakat yang berada dalam kawasan hutan dapat mengelola hutan asalkan ada ijin kehutanan melalui hutan sosial.

Disini penulis berpandangan bahwa implementasi dari UU CK sarat akan sejumlah masalah, ada persoalan besar terkait kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak yang tersandung kasus lahan dalam kawasan ini.

Disamping itu, pemerintah dengan kekuasaan penuh yang melekat dalam menerbitkan izin-izin berusaha serta melakukan penegakan atau memberi sanksi bagi pihak-pihak yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 110A dan 110B, harus benar-benar menjunjung tinggi prinsip Good Governance demi mencapai tujuan negara dan demi terpenuhinya rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

*Penulis merupakan Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Pasca UU Ciptakerja Nomor 6 tahun 2023, Kekayaan Alam Dikuasai Oleh Negara Untuk Kemakmuran Rakyat?

Next Post

Masyarakat Disabilitas Ikuti Edukasi Pajak yang Digelar DJP Sumut I

Next Post
Proses edukasi dan sosialisasi pajak yang digelar Kanwil DJP Sumut I.

Masyarakat Disabilitas Ikuti Edukasi Pajak yang Digelar DJP Sumut I

RECOMMENDED NEWS

Masyarakat Disabilitas Ikuti Edukasi Pajak yang Digelar DJP Sumut I

Masyarakat Disabilitas Ikuti Edukasi Pajak yang Digelar DJP Sumut I

2 tahun ago

Syarat Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik Rp7 Juta

2 tahun ago
Edi Purwanto Terima Audiensi Pemuda Pancasila Terkait Batubara di Jambi

Edi Purwanto Terima Audiensi Pemuda Pancasila Terkait Batubara di Jambi

3 tahun ago
Nenek Penjual Tisu Tewas Tertabrak Moge Harley Davidson Di Menteng

Nenek Penjual Tisu Tewas Tertabrak Moge Harley Davidson Di Menteng

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Parah! Lewat Orang Kepercayaannya Kadinkes Muarojambi Diduga Kutip Setoran Dana BOK dari 22 Puskesmas
  • Alkes RSUD Ahmad Ripin Senilai Rp 14.8 Miliar Dalam Proses Pengiriman Namun Direktur dan Kadinkes Malah Bungkam
  • MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat
  • Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright Ā© 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright Ā© 2022 datajambi.com • Created by Prisat