DATAJAMBI, Medan – Tim Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menggerebek ruko tambang Bitcoin yang berlokasi di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, pada Minggu (24/12/2023).
Penggerebekan dilakukan karena melakukan pencurian arus listrik dan sebanyak 26 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyatakan, pencurian arus listrik dalam penambangan Bitcoin berada di 10 titik di Kota Medan telah merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
“Penindakan ini dilakukan karena arus listrik yang dicuri digunakan untuk menggerakkan mesin Bitcoin. Terdapat ada 1.300 mesin yang disita dan setiap mesinnya membutuhkan 1.800 watt,” ujarnya, kemarin.
Irjen Agung menjelaskan, kegiatan tambang Bitcoin ilegal ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan awal dari PLN, kerugian yang dialami selama 1 bulan mencapai 1.702.944 KWH atau senilai tagihan Rp2,46 miliar.
“Dalam kurun waktu 6 bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik mencapai Rp14,4 miliar. Tentunya hal ini merugikan negara karena listrik dikelola oleh PLN melalui proses pembangkit listrik dan kemudian disalurkan,” sebutnya.
Kapolda Sumut menegaskan, pihak Kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kasus pencurian listrik tersebut.
Sementara itu, PLN berkomitmen untuk bekerja sama dalam menindak para pelaku pencurian listrik tersebut.
“Polda Sumut masih mendalami keterlibatan para pelaku dalam mengelola Bitcoin yang mereka hasilkan dengan menggunakan listrik curian. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup akan ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Semua pihak yang terbukti terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Irjen Agung Setya Imam Effendi.