DATAJAMBI. Jambi – Kurang lebih 2.000 nasabah pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera di Jambi belum jelas nasibnya. Meski sudah lama masuk dalam daftar pantauan OJK sebagai perusahaan asuransi bermasalah, sederet masalah keuangan yang menimpa perusahaan asuransi raksasa dan tertua di Indonesia itu, belum kelar hingga kini.
Terkait hal ini, Kepala Bumiputera Cabang Jambi, Jauhar menyampaikan, Bumiputera sedang berupaya melakukan penyehatan masalah keuangan sebagaimana RPK yang telah diterima OJK pada Februari 2023 lalu.
“Seluruh Indonesia kan macetnya sama, bukan di Jambi aja,” kata Jauhar pada Senin, 6 Oktober 2023.
Di tengah semua masalah klaim dana macet nasabah, Jauhar berdalih bahwa regulasi yang ditawarkan perusahaan atau klausul perjanjian antara Bumiputera dengan nasabah berbentuk mutual.
“Kita kan bentuknya mutual perusahaan kita. Asuransi bersama pemiliknya nasabah, pemegang polis yang diwakili oleh BPA,” ujar Jauhar.
Adapun terkait BPA atau Badan Perwakilan Anggota yang Jauhar maksud, berdasarkan keterangannya, sebelumnya posisi BPA dalam PT AJB Bumiputera sempat kosong, masalahnya tetap sama soal keuangan yang tak sehat.
“Kemaren kan sempat kosong BPA manajemen kita. Nah itu sudah terbentuk. Alhamdulilah sudah ditetapkan dan disahkan OJK di akhir 2022,” katanya.
Rencana Penyehatan Keuangan pun diajukan dan diterima oleh OJK pada Februari lalu hal ini masih terus berlangsung pekerjaannya. Untuk nominal klaim Rp 5 juta ke bawah sedang dalam upaya dan proses pelunasan secara bertahap atau diangsur. Sementara untuk polis dengan nilai di atasnya, AJB Bumiputera menerapkan penurunan nilai manfaat.
“Ya kalau hasilnya bertahap dia yang di bawah Rp 5 juta diangsur, sumber dana kita cuma penjualan aset belakangan ini. Jadi diimbau masyarakat yang klaimnya tertunda segera ke kantor untuk melengkapi berkas ulang,” katanya.
Sikap dan jawaban yang ditunjukkan oleh Jauhar pun seakan menyampaikan bahwa sampai saat ini AJB Bumiputera se-nasional masih belum bisa memberikan kepastian bagi seluruh nasabahnya soal klaim dana macet.
Waktu terus berputar namun penyehatan keuangan lewat jual-jual aset Bumiputera nyatanya belum bergerak ke arah yang lebih baik. Padahal AJB Bumiputera sudah mengeluarkan kebijakan yang bikin nasabah kian merugi lewat skema penurunan nilai manfaat yang bernilai 20% hingga 50% untuk klaimnya.
Nasabah masih dibuat menunggu dengan ketidakpastian. Ditanya soal klaim dana dan jumlah nasabah di Jambi yang belum terselesaikan Jauhar memperkirakan berkisar 2000 nasabah dengan total nilai klaim sekitar Rp 40 miliar.
“Lebih kurang ya sekitar inilah Rp 40 miliaran. Sebelum penurunan nilai manfaat ya, nasabah sekitar 2.000-an ada,” katanya.