Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Jambi

UMP Jambi Mentok Cuma Naik Rp 94 Ribu, KSBSI Walk Out dan Menilai Kenaikannya Membuat Buruh Tidak Bisa Hidup Layak

charlesirait by charlesirait
20 November 2023
in Jambi, Peristiwa
0
UMP Jambi Mentok Cuma Naik Rp 94 Ribu, KSBSI Walk Out dan Menilai Kenaikannya Membuat Buruh Tidak Bisa Hidup Layak
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

DATAJAMBI, Jambi – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadinaskertrans), Bahari Panjaitan memastikan kenaikan Upah Minumum Provinsi (UMP) Jambi untuk tahun 2024 hanya sebesar 3,2 persen atau hanya naik sebesar Rp 94.000.

Dari yang tadinya (tahun 2023) sebesar Rp 2.943.003 menjadi Rp 3.037.003. Bahari mengatakan pemberlakuan besaran UMP ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Related posts

Blokade Jalan Nasional, Ratusan Warga RT 3 Aur Kenali Tolak Pembangunan Stockpile RMK Energy PT SAS

Blokade Jalan Nasional, Ratusan Warga RT 3 Aur Kenali Tolak Pembangunan Stockpile RMK Energy PT SAS

13 September 2025
Jaga Warisan Pencak Silat, Pengurus Pengprov Persinas ASAD Jambi Dikukuhkan

Jaga Warisan Pencak Silat, Pengurus Pengprov Persinas ASAD Jambi Dikukuhkan

24 Mei 2025

“Kita sudah menetapkan indeks alfa dengan nilai 0,3 makanya dapat besaran itu sesuai dengan PP No 51 yang mengatur tentang Upah Minimum,” katanya pada Sabtu pada Sabtu, 18 November 2023.

Dia menjelaskan kenaikan UMP ini sudah sangat lumayan dan sangat layak mengingat inflasi di Jambi 1,70%.

“Artinya tingkat pengendalian inflasi di Indonesia sangat baik bahkan terbaik di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, UMP Tahun 2023 dari tahun 2022 naik sebesar 9,04 persen karena inflasi pada waktu itu sebesar 8,9 persen.

Sebelumnya, pada rapat pembahasan UMP bersama dewan pengupahan mendapat penolakan dari KSBSI dengan walkout dari rapat yang diselenggarakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, dewan pengupahan, dan anggota dewan pengupahan pada Kamis, 16 November 2023 lalu.

Dia mengatakan alasan pihak KSBSI menolak dasar hukum hanya menggunakan Permenaker 18 Tahun 2022.

“Karena angkanya besar makanya mereka menerima, padahal Permenaker itu kan pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2021 enggak jelas juga,” ujarnya pada Sabtu, 18 November 2023.

Akan tetapi, dia mengatakan karena PP lebih tinggi dari Permenaker dan tingkat inflasinya rendah makanya pihak KSBSI menolak.

Dia juga mengatakan pihak KSBSI tidak objektif memandang hukum karena KSBSI mengutip pasal 185 UU Cipta Kerja.

“Dikutipnya pasal 185, begitu menguntungkan mereka mengutip itu, begitu merugikan mereka tidak mau,” ujarnya.

Dia menegaskan KSBSI tidak memahami aturan dan tidak punya dasar hukum yang kuat untuk meminta kenaikan itu.

“Saya tidak mau melanggar aturan dengan menaikkan UMP sesuai permintaan mereka tanpa dasar hukum yang kuat sebagai mana yang mereka minta,” katanya.

Anehnya, Bahari justru berharap para pekerja yang akan menikmati kenaikan UMP ini harus mensyukuri besaran yang ditetapkan.

“Masih banyak di Provinsi yang lain yang di bawah Rp 3,3 juta, ada yang Rp 2,5 juta, ya disyukurilah,” katanya.

Sementara itu, Roida Pane selaku ketua KSBSI Provinsi Jambi menepis pihaknya tidak berangkat dari peraturan yang berlaku.

“Jadi alasan kami menolak bukan karena tak paham dan tak taat aturan, akan tetapi karena peraturan yang berbelit-belit,” ujarnya.

Dalil kita dari UU No. 6 Tahun 2023 pasal 191a pengganti Perpu Nomor 2 Tentang Ciptakerja di ditegaskan bahwa untuk pertama sekali untuk menetapkan UMP berdasarkan petunjuk pelaksana UU 13 Tahun 2003.

“Memang juklaknya sudah dicabut yaitu PP 78 Tahun 2015. Akan tetapi di sinilah permasalahannya, mengapa pasalnya masih ada padahal juklaknya sudah dicabut,” katanya.

Dia menegaskan kembali atas dasar itulah mereka menetap dengan keputusannya.

“Karena kami pakai UU No. 13 berarti berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kita sudah menghitung inflasi berapa, pertumbuhan ekonomi berapa, kebutuhan hidup layak berapa,” ujarnya.

Roida Pane juga membantah pihaknya hanya bermodalkan Permenaker sebagaimana yang disampaikan okeh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

“Bahasa dia itu terbalik, kami pakai UU Nomor 6 Tahun 2023, dia pakai PP, ya jelas UU lebih tinggi,” ujarnya.

Berbeda dengan yang disampaikan Bahari Panjaitan, Roida juga menegaskan besaran UMP sebesar Rp 3.037.003 itu tidak sesuai dengan hidup layak.

“Belum, memang kita tidak melakukan survei kebutuhan hidup layak, akan tetapi bermodalkan tingkatan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja UMP ini tidak layak,” katanya.

Adapun persentase kenaikan yang diusulkan KSBSI adalah sebesar 6,67%.

“Besaran yang kami usulkan adalah 6,67 persen setelah kami melakukan perhitungan,” katanya.

Terakhir, apabila besaran UMP Tahun 2024 yang ditetapkan masih sebesar Rp 94. 000, KSBSI akan melakukan perlawanan dengan aksi turun ke jalan.

“Kalau masih diberlakukan seperti itu, kami akan melakukan perlawanan dengan unjuk rasa,” ujarnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Hadir Dalam Konsolidasi KIM, Gibran Disambut Penuh Antusias

Next Post

Sutan Adil Hendra Menyambut Kedatangan Gibran Rakabuming di Jambi, Sutan Adil: Kita Optimis Memenangkan Pilpres 2024

Next Post
Sutan Adil Hendra Menyambut Kedatangan Gibran Rakabuming di Jambi, Sutan Adil: Kita Optimis Memenangkan Pilpres 2024

Sutan Adil Hendra Menyambut Kedatangan Gibran Rakabuming di Jambi, Sutan Adil: Kita Optimis Memenangkan Pilpres 2024

RECOMMENDED NEWS

Oh, Begini Rupanya Cara Kerja Reksa Dana

Oh, Begini Rupanya Cara Kerja Reksa Dana

2 tahun ago

Gubernur Resmikan Unit Perawatan Stroke di RSUD Raden Mattaher

4 tahun ago
Dua Underpass di Medan Dibangun Tahun Ini, Tuntas Tahun Depan

Dua Underpass di Medan Dibangun Tahun Ini, Tuntas Tahun Depan

3 tahun ago
Review Manga: One Piece 1.071

Review Manga: One Piece 1.071

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah
  • Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan
  • Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo, Al Haris: Program Ini Jadi Perhatian Serius Pemerintah
  • Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat