DATAJAMBI, Jambi – Kenaikan UMP Tahun 2024 sebesar 3,2% atau sebesar Rp 94.000 dari total UMP Tahun 2023 sebesar 2.943.003 menjadi Rp 3.037.003 menuai penolakan dari beberapa pihak.
Salah satunya Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi. KSBSI menolak kenaikan sebesar 3,2% karena tidak selaras dengan tingkat inflasi Provinsi Jambi sebesar 1,70℅ dan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 4,99%.
Roida Pane selaku Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Jambi mengatakan pihaknya menolak formulasi yang digunakan Dewan Pengupahan yang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
“Kami menolak karena itu tidak menguntungkan para buruh,” katanya.
Alasan penolakan ini juga dikatakan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 harus menganalisa standar kebutuhan hidup yang layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
“Setelah kita lakukan analisis dari 3 standar ini besaran UMP di angka 3,2% ini tidak mencukupi kebutuhan para buruh,” ujarnya.
Oleh karena itu pihaknya mengusulkan untuk menaikkan UMP tersebut di angka 6,67%.
“Besaran yang kami usulkan adalah 6,67℅ setelah kami melakukan perhitungan,” ujar Roida Pane.
Dia menegaskan apabila UMP Jambi Tahun 2024 yang hanya naik di angka 3,2% ini menjadi sebuah ketetapan, KSBSI Provinsi Jambi akan melakukan perlawanan melalui unjuk rasa.
“Apabila usulan kita masih belum diterima, kami akan melakukan perlawanan dengan unjuk rasa,” kata Roida tegas.
Diketahui penetapan UMP Tahun 2024 ini akan diputuskan pada 21 November 2023 mendatang.