DATAJAMBI, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Gubernur tahun 2024 di Aula Mahligai Bank Jambi pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Dalam penandatanganan dana hibah tersebut, Bawaslu Provinsi Jambi menerima hibah sebesar Rp 61.190.605.000 yang akan dibagi dalam 2 tahap, yakni tahap pertama dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 24.476.242.000 dan tahap kedua dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 36.714.363.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Wein Arifin selaku ketua Bawaslu Provinsi Jambi menyambut baik menyambut baik karena telah dilakukan penandatanganan tersebut antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Bawaslu Provinsi Jambi.
“Alhamdulillah untuk anggaran Pemilihan Gubernur tahun 2024, sudah dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 61.190.605.000 yang nantinya akan dibagikan dalam dua tahap pencairannya. Dan pada hari ini kami menyambut baik karena telah dilakukan penandatanganan tersebut antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Bawaslu Provinsi Jambi,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Jambi ini.
Ia juga mengatakan bahwasanya Bawaslu Provinsi Jambi siap menyukseskan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, dan siap mengawasi seluruh tahapan Pemilu yang sudah dan sedang berjalan.
“Bawaslu Provinsi Jambi siap menyukseskan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, dan siap mengawasi seluruh tahapan Pemilu yang sudah dan sedang berjalan,” ucapnya.
Adapun acara penandatanganan ini dilakukan di sela kegiatan Rakor Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Provinsi Jambi sekaligus melakukan deklarasi Pemilu Damai.
Acara ini dihadiri dalam kegiatan tersebut, Gubernur Jambi beserta Forkompimda, Bupati dan Wali Kota beserta Forkompimda, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota beserta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.