DATAJAMBI, Jambi – Sampai saat ini publik masih terus dibuat bertanya-tanya terkait sejumlah masalah dalam proses penjaringan Rektor UIN Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi.
Sebelumnya proses penjaringan sudah sampai ke tahap verifikasi administrasi pada Juli lalu, 1 dari 7 Bakal Calon Rektor UIN STS Jambi saat itu dinyatakan tidak lolos oleh Panitia Penjaringan yang dipimpin oleh Darul Hifni.
Asad Isma dinyatakan tak lolos pada verifikasi seleksi bakal calon rektor UIN STS Jambi periode 2023 – 2027 lantaran tidak memenuhi standar kinerja atau SKP yang ditentukan.
Namun semenjak saat itu proses penjaringan rektor seolah tersendat, berselang beberapa bulan kampus yang berada di bawah naungan Kementerian Agama RI itu malah membentuk lagi Panitia Penjaringan Rektor (Panjer) yang baru.
Panjer yang kemudian dibatalkan oleh pusat dan kemudian dibentuk yang baru dengan susunan panitia yang baru pula. Itu pun menyimpan segudang tanya. Sejumlah sumber tepercaya di internal UIN STS Jambi yang tak mau disebut identitasnya pun menilai bahwa hal ini kuat berkaitan dengan tidak lolosnya Prof. Dr. Asad, M.Pd.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa anggota senat yang tidak mau disebutkan namanya, Plt Rektor Prof. Dr. Abu Rokhmat menyatakan bahwa Panjer UIN Jambi menjadi persolan karena ada yang protes karena dianggap tidak memenuhi syarat tambahan tersebut.
“Nah, anehnya baru dianggap masalah karena ada yang protes,” ujar sumber.
Salah seorang unsur Panjer juga buka mulut soal masalah ini, bahwa Warek II UIN STS Jambi yang saat itu mencalonkan diri sebagai Wakil Rektor, disebut memperoleh SKP dengan nilai tidak memenuhi ekspektasi dari Rektor UIN STS Jambi.
“Tapi kemudian calon tersebut menggunakan SKP yang ditandatangani oleh pejabat instansi pusat,” kata sumber.
Menurut sumber SKP dari pusat itu tak lazim, alasannya dalam pembuatan SKP itu tidak ada meminta keterangan dari Rektor saat itu. Bukan asal-asalan SKP Rektor itu dikeluarkan.
Sumber di senat UIN STS Jambi mengungkap bahwa aspek yang dijadikan dasar penilian oleh tim yang membantu rektor memberikan penilaian bahwa Wakil Rektor 2 UIN Jambi telah melanggar 6 ketentuan disiplin yang berlaku baik sebagai Wakil Rektor atau sebagai ASN.
Di antaranya, masalah absensi atau kehadiran WR 2 UIN STS Jambi itu yang disebut-sebut tak hadir secara fisik di kampus namun selalu mengisi absensi online selama lebih dari satu tahun.
Kemudian Asad juga disebut-sebut bermain proyek sekaligus menerima gratifikasi untuk kepengurusan kenaikan jabatan bagi pejabat di lingkup kampus.
Hingga diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan mengatasnamakan Rektor untuk meminjam mobil operasional Pemda Muarojambi. Semua disebut-sebut guna kepentingan pribadinya.
Menurut pejabat terkait hal ini sudah dilaporkan dan diminta arahan kepada pejabat di instansi pusat. Lalu mengapa Rektor tidak memecat atau memberikan jabatan lain saja?
“Atas arahan dari pejabat pusat yang pada waktu itu katanya bisa mengganggu Menteri. Rektor menaati arahan ini,” kata sumber.
Lalu mengapa SKP-nya bisa keluar oleh pejabat pusat? “Inilah di antara pertanyaan yang masih mengganjal di kepala sejumlah masyarakat luas di Jambi dan pemerhati UIN STS Jambi,” kata sumber.