DATAJAMBI, Jambi – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka mencari solusi kebakaran lahan dan hutan di di Hotel Yello, pada Jumat, 10 November 2023.
Adapun kebakaran lahan yang dimaksud adalah kebakaran yang terjadi dengan intensitas tinggi beberapa waktu lalu di area kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah masyarakat yang berada di area PT ABT beserta sejumlah NGO, dan LSM yang ada di Provinsi Jambi.
FGD ini menghadirkan beberapa narasumber seperti Gushendra mewakili dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Dodi selaku direktur PT ABT, Pj Bupati Tebo H.Aspan, ST, Ibnu dari Satgas Karhutla.
Penjabat Bupati Tebo, Aspan mengatakan kebakaran lahan dan hutan ini mengatakan lahan yang terbakar adalah lokasi hutan yang sudah dilakukan perambahan.
“Tidak ada hutan yang tiba-tiba terbakar, akan tetapi lahan yang terbakar seperti di PT ABT ini pasti hutan yang sudah dilakukan perambahan,” kata Aspan.
Senada dengan itu, Heru selaku Kasetops Polres Tebo mengatakan pihaknya menduga ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang sengaja mengakibatkan kebakaran tersebut.
“Di balik ini kemungkinan ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan kebakaran ini,” ujarnya.
Padahal, Dodi selaku direktur PT ABT menjelaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya sudah menyiapkan sarana dan prasarana yang maksimal.
Dengan banyaknya usulan maupun tanya jawab antar peserta dan narasumber FGD ini akhirnya mengerucut pada suatu kesimpulan dimana kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di area kerja PBPH PT Alam Bukit Tigapuluh ini disebabkan oleh kesengajaan oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, dibutuhkan Tim Terpadu (Timdu) karhutla untuk mencegah dan menangani potensi kebakaran yang terjadi. Kemudian mendekatkan personel tim pemadam kepada masyarakat. Kemudian pemberdayaan masyarakat.
Dodi selaku direktur PT ABT mengatakan dari pihaknya sendiri sudah memiliki sarana prasarana sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
“PT ABT sudah berusaha maksimal untuk mengatasi karhutla ini, kami sudah memiliki sarana prasarana sebagaimana yang ditetapkan di peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.32/menlhk/setjen/kum.1/3/2016 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan,” katanya.
Adapun poin-poin solusi yang dihasilkan dalam FGD ini adalah sebagai berikut:
1.Pembentukan tim terpadu untuk menangani persoalan karhutla secara lebih komprehensif.
2.Seluruh pihak yang hadir di FGD sepakat untuk dibentuk tim terpadu.
3.Adanya pembangunan pos -pos terpadu.
4.Mendekatkan personel tim terpadu ke kawasan rentan.
5.Membangun rencana aksi.
Dalam menindaklanjuti solusi ini akan dilakukan pertemuan kecil untuk menyusun tim terpadu dan membangun rencana aksi dengan pendekatan 3 pendekatan,yakni: jangka pendek, menengah, dan panjang.
Kemudian di jangka pendek (bulanan) melakukan sosialisasi hasil FGD, diskutim kecil untuk membentuk tim terpadu dan legalitas, laporan dan informasi akan ditindaklanjuti oleh Polres Kabupaten Tebo.
Jangka menengah (semester), membangun pasko di kawasan yang tendentifikasi rawan karhutla dan melakukan pemberdayaan masyarakat. Sementara dalam jangka panjang melakukan sosialisasi rutin.