DATAJAMBI, Jakarta -. Sebanyak 302 pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi (pinpri) telah ditutup oleh pihak Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.
Pihak yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi ini mengatakan periode penutupan pinjol dan pinpri itu berlangsung pada periode September-Oktober 2023.
Dalam keterangan resmi yang diterima para wartawan, Minggu (12/11/2023), pihak Satgas PASTI menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi.
Satgas PASTI yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini juga menemukan 129 konten terkait pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.
Dengan demikian, pihak Satgas PASTI sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023 telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal.
Jumlah itu terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri.
Karena, kata pihak Satgas PASTI , hal itu berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Sebagai informasi, Satgas PASTI saat ini terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait.
Satgas PASTI merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku
Berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK.
Untuk kemudian, kata pihak Satgas PASTI, memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal.
Khususnya yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan whatsapp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Satgas PASTI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), atau email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.*