Jambi – Wakil ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan angkutan batu bara harus mengikuti aturan jalan Nasional.
Ditlantas Polda Jambi menemukan dilapangan pada 7 sampai 9 Oktober 2023, masih banyak angkutan batu bara yang melangar, mulai dari jam operasional hingga tonase kendaraan.
Terdapat 61 kendaran yang melakukan pelanggaran, dengan rincian : Pelanggaran Jam Operasional sebanyak 26 kendaraan, pelanggaran tonase sebanyak 21 kendaraan, pelanggaran kelengkapan SIM / STNK sebanyak 14 kendaraan
Mengenai hal ini Ivan Wirata Anggota DPRD Provinsi Jambi sangat setuju atas tindakan Polda Jambi yang menindaktegas kendaraan batu bara.
“Saya sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi sangat setuju dengan tindakan Polda yang tegas,” ujarnya, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Menurutnya, banyak dampak yang di timbulkan dari ketidaktaatan angkutan batu bara bagi masyarakat.
“Banyak dampaknya seperti kecelakaan, kemacetan dan persoalan lainnya dan minimal dengan tegasnya tauran ini membuat para transportasi baik yg memiliki IUP batu bara akan taat hingga pelabuhan,” tuturnya.
Jalan nasional punya aturan sendiri yang harus di taati, selama menggunakan jalan nasional harus taat aturan.
“Penggunakan jalan nasional hanya sementara hingga jalan khusus selesai dan kata Gubernur 2024 bisa digunakan, jadi selama menggunakan jalan nasional harus mengikuti aturan,” tuturnya.