DATAJAMBI, Jambi – DPP LSM Mappan kembali mendemo Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Kamis 5 Oktober 2023 soal kasus dugaan persekongkolan dalam lelang proyek pada ULP Kabupaten Tebo.
Sekjen DPP LSM Mappan Hadi Prabowo dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya bermaksud untuk mempertanyakan kelanjutan laporan pihaknya terkait lelang proyek bermasalah itu.
“Ini sudah 125 hari tidak ada tindak lanjut,” kata Hadi Prabowo.
Hadi menyampaikan jika sebelumnya, yakni pada pertengahan Mei lalu pihaknya telah melaporkan proyek Penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekontruksi) Jalan Unit 1 Rimbo Bujang – Unit XI Rimbo Ulu (054) Tahun Anggaran 2023 pada ULP Tebo ke Kejati Jambi.
Bukan main nilai proyek tersebut mencapai angka Rp 5 miliar namun segala temuan informasi mengarahkan dugaan bahwa proyek tersebut sarat akan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Hal tersebut dibuktikan dengan proses lelang yang kami duga tidak profesional dan sarat dengan dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ujarnya.
Dengan segala temuan, data, dan informasi yang telah dihimpun oleh DPP LSM Mappan soal proyek pada ULP Tebo tersebut. Hadi Prabowo berharap Kejati Jambi segera menindaklanjuti laporannya.
“Ini masalah serius, Kejaksaan harus cepat mengungkap kasus ini,” katanya.
Tak hanya lelang proyek pada ULP Tebo, Hadi Prabowo juga menyinggung soal adanya kejanggalan pada lelang proyek Pekerjaan Rehabilitas Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Tebo tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1,5 miliar.
Berdasarkan keterangannya pada lelang proyek itu, CV Sekundang selaku perusahaan penyedia jasa kontruksi keluar sebagai pemenang lelang dengan penawaran yang tak masuk akal yaitu Rp.1.469.302.233,61 dari hanya selisih sekitar Rp.30.664.367,39 dari nilai HPS Paket Rp.1.499.966.601,00.
Pada prosesnya terdapat beberapa kontraktor atau perusahaan yang menawar jauh dibawah nilai HPS paket tersebut. Di antaranya, CV Lumbung Agroendo, dengan penawaran senilai Rp 1.400.052.302.,31. Kemudian, CV. Dua Candi dengan penawaran Rp.1.407.095.475,88.
Dengan semua kejanggalan yang mengadahkan pada dugaan KKN tersebut, Hadi mendesak Kejati Jambi agar memeriksa Kepala ULP Tebo dan Panitia Kelompok Kerja Pemilihan UKPBJ IV Kabupaten Tebo yang diduga melakukan persekongkolan usaha tidak sehat dalam proses lelang paket proyek tersebut.
“Kami minta agar Kejati Jambi mengawasi proses lelang proyek yang dilakukan oleh ULP Kabupaten Tebo,” katanya.