Jambi – Gubernur Al Haris menyikapi kondisi kabut asap yang dikarenakan akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang Antisipasi Kualitas Udara yang memburuk di Provinsi Jambi.
Surat Edaran Nomor : 1337/SE/DLH-3/2023 itu ditandatangani Gubernur Al Haris pada tanggal 5 September 2023.
Dalam Surat Edarannya, Al Haris menuturkan berdasarkan pemantauan dari Stasiun alat Air Quality Monitoring System (AQMS) yang terpasang di Stasiun Paal Lima, angka ISPU menunjukkan kualitas udara yang memburuk dan dapat mengganggu kesehatan masyarakat di Provinsi Jambi. Menimbang hal tersebut diminta :
- Mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar ruangan seperti kegiatan upacara, olahraga, Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) dan Kegiatan lainnya.
-
Jika berada diluar ruangan agar menggunakan masker untuk mengurangi dampak gangguan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
-
Jika asap semakin pekat dan kondisi ISPU menunjukkan pada level tidak sehat, sekiranya Bupati/Walikota se-Provinsi Jambi, dan Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Jambi dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurangi resiko yang ditimbulkan. Termasuk kemungkinan melibatkan anak sekolah.
Surat Edaran ini, Ditujukan kepada Bupati/Walikota Se-Provinsi Jambi, Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Jambi serta Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi.