Jambi – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyampaikan bahwa capaian Pendapatan Pemerintah Provinsi Jambi pada tahun 2022 melebihi target yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan Gubernur pada PENYAMPAIAN NOTA PENGANTAR GUBERNUR JAMBI TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2022, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa, 4 Juli 2023.
“Kami sampaikan bahwa Anggaran 2022 Realisasi APBD Tahun Provinsi Jambi yakni Pendapatan dianggarkan sebesar Rp. 4.33 triliun, terealisasi sebesar Rp. 4.70 triliun atau sebesar 108.53% dan Belanja dianggarkan sebesar Rp. 5.04 triliun, terealisasi sebesar Rp. 4.77 triliun atau sebesar 94,53%, dalam hal ini terdapat silpa sebesar Rp. 631,46 miliar,” ujar Gubernur Al Haris.
“Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah kita yang bersumber dari pajak daerah dianggarkan pada tahun 2022 sebesar Rp 1,66 triliun, terealisasi sebesar Rp 1,87 triliun atau sebesar 112,11%. Untuk retribusi daerah dianggarkan sebesar Rp 18,25 miliar, terealisasi sebesar Rp 16,86 miliar atau sebesar 92,38%, untuk pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dianggarkan sebesar Rp 30,42 miliar, terealisasi sebesar Rp 30,61 miliar atau sebesar 100,63% dan pendapatan lain-lain PAD yang sah dianggarkan sebesar Rp 216.39 miliar, terealisasi sebesar Rp 244,27 miliar atau sebesar 112,88%. Sementara untuk Pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp 2,36 triliun, terealisasi sebesar Rp 2,52 triliun atau sebesar 106,79%. Dan untuk lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dianggarkan sebesar Rp 34,37 miliar, terealisasi Rp 14,71 miliar atau sebesar 42,83%,” kata Gubernur Al Haris.
Mengawali sambutannya, Gubernur Al Haris menuturkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Jambi telah dilakukan 2 (dua) tahapan pemeriksaan yaitu pemeriksaan pendahuluan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci. Setiap entitas termasuk pemerintah daerah wajib menyusun laporan keuangan, sehingga tergambar kondisi dan kinerja keuangannya. Hal ini juga sebagai bentuk pertanggung jawaban atas penggunaan dana publik yang telah dianggarkan dalam APBD Provinsi Jambi.
Gubernur Al Haris mengatakan, atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Provinsi Jambi berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI) Perwakilan Jambi, telah dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 (sebelas) kali berturut-turut, hal ini berkat kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas kita semua.
“Oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan beserta seluruh Jajaran Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Jambi atas keberhasilan kita dalam mempertahankan opini WTP tersebut,” kata Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris mengatakan, untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, pada Belanja Operasi (Belanja Pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah serta bansos) dianggarkan sebesar Rp. 3.11 triliun, terealisasi sebesar Rp 2,93 triliun atau sebesar 94,12% dan belanja modal (tanah, peralatan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan serta belanja modal aset lainnya) dianggarkan sebesar Rp 975,36 miliar, terealisasi sebesar Rp 906,79 miliar atau sebesar 92,97%. Dan Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp 28,88 miliar, terealisasi sebesar Rp 6,91 miliar atau sebesar 23,92%.