Merangin – YR (18) remaja putus sekolah yang merupakan warga Sungai Tebal Desa Tuo Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin, Jambi, terpaksa diamankan tim opsnal Satres Narkoba karena kedapatan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja di Kota Bangko.
Pelaku diamankan petugas saat itu pada Kamis, 18 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli ganja di seputaran Kota Bangko.
Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya tim opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan benar saja akhirnya pelaku YR berhasil diamankan di Simpang Kantor Bupati Merangin.
Dibadan pelaku juga ditemukan 2 paket yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat Bruto : 10,04 gram serta Kertas Vapir sebanyak 30 lembar yang siap diedarkan.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya mengamankan seorang pengedar ganja.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Merangin guna dilakukan pengembangan terkait dari mana pelaku mendapatkan ganja tersebut. Apalagi tempat tinggal pelaku ini merupakan daerah yang sebelumnya pernah kita temukan ladang ganja,” ujar Simsal Siahaan pada Rabu, 24 Mei 2023.
Reporter: Daryanto