Medan – Sesuai aturan yang berlaku, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Kota Medan telah mengembalikan kelebihan bayar penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
“Yang dikembalikan itu kelebihan bayar dana BOS tahun anggaran 2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMKN 9,
Drs. Kaswardi M.Pd., kepada para wartawan di Medan pada Senin, 15 Mei 2023.
Kelebihan bayar dana BOS itu, kata dia, dikembalikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.
Karena kepatuhan terhadap proses hukum dan pelaporan keuangan itulah pihaknya kembali menerima dana BOS untuk tahun anggaran 2023.
Ia menegaskan, isu miring soal dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMKN 9 untuk tahun anggaran 2022 adalah hoaks.
“Bagaimana mungkin SMKN 9 Medan kembali mendapatkan dana BOS tahun anggaran 2023 dari Pemerintah Pusat kalau penggunaan di tahun anggaran 2022 tidak bisa dipertanggung jawabkan. Itu aja logikanya” ujarnya tegas.
Ia sendiri baru menjabat sebagai Plt Kepala SMKN 9 pada bulan September 2022.
Reporter: Heno