Jambi – Hariyanto alias Akiang resmi menjadi terlapor di Polda Jambi berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/110/IV/2023/SPKT/POLDA JAMBI.
Laporan ini terkait dugaan Tindak Pidana Penghinaan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 311 dan atau Pasal 317.
Thawaf Ali selaku pelapor melaporkan kasus ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2177 K/Pid.Sus/2021 yang menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur.
Putusan Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor: 8/Pid.B/2020/PN/Tjt tanggal 16 Juni 2020, yang menyatakan Terdakwa Thawaf Ali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Penuntut Umum. Mahkamah Agung memutuskan untuk membebaskan terdakwa dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya.
Sebab menurut Mahkamah Agung, putusan Pengadilan Negeri Tanjungjabung Timur telah tepat dan telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang.
Kasus ini bermula pada tahun 2018/2019 lalu. Saat itu Thawaf Ali yang juga adalah Ketua Divisi Advokasi Persatuan Petani Jambi (PPJ) dilaporkan pihak perusahaan terkait dugaan tindak pidana perkebunan yang selanjutnya berproses di Pengadilan Negeri Tanjungjabung Timur pada bulan Februari s/d Juni 2020.
Padahal, kata Thawaf Ali, dirinya mendampingi petani setempat yang masih menuntut keadilan atas tanah mereka yang dikuasai PT Erasakti Wira Forestama (EWF). Menurut masyarakat, masih banyak yang belum menerima ganti rugi atas tanah atau lahan mereka.
Perihal tersebut juga sudah disampaikan oleh masyarakat secara baik-baik ke pihak perusahaan, BPN Tanjungjabung Timur dan Kanwil BPN Provinsi Jambi. Baik melalui surat-menyurat maupun pertemuan-pertemuan supaya pihak BPN memperhatikan kenyataan ini sebelum menerbitkan Hak Guna Usaha PT.EWF di wilayah Desa Merbau Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjungjabung Timur.
“Ketika proses tersebut masih belum menemukan kejelasan baik secara tertulis maupun melalui pertemuan-pertemuan pada waktu itu. Ternyata sertifikat HGU PT EWF tetap diterbitkan dan saya selaku pendamping yang mendukung keadilan terhadap petani justru dilaporkan pihak perusahaan yang selanjutnya menurut Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung saya tidak terbukti bersalah,” ujar Thawaf Ali.
Maka itu, dirinya kini melaporkan Hariyanto alias Akiang selaku Direktur PT EWF ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana fitnah yang merobek harkat dan martabat kemanusiaan.
Pihaknya juga akan melaporkan dugaan tindak perdata atas kasus ini hingga dugaan pelanggaran kemanusiaan ke Komnas HAM RI terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia.