Merangin – Seperti kurang kerjaan saja, w IRT (Ibu Rumah Tangga) ini bukannya mengurus keluarga tapi malah bersama 3 pria warga Kelurahan Pematang Kandis Kabupaten Merangin, asik berjudi kartu remi, namun naas kelimanya sekitar pukul 01.00 WIB terpaksa diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Merangin.
Informasi yang berhasil dihimpun saat itu, tim opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapat laporan jika di salah satu rumah di RT 32 Kelurahan Pematang Kandis, Bangko sering dijadikan tempat berjudi.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga tersebut. 5 orang penjudi berhasil diamankan 2 diantaranya ibu rumah tangga. Kelima pelaku tersebut yakni IJ (37), IL (49), ZU (46) dan 2 perempuan yakni AS (37) dan DS (38) semuanya warga Kelurahan Pematang Kandis.
Selain kelima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 2 set kartu remi dan uang untuk berjudi. Saat ini kelima pelaku diamankan di sel Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reskrim polres Merangin AKP Lumbrian membenarkan adanya penangkapan pelaku judi ini.
“Ya kita amankan 5 orang, 2 diantaranua adalah ibu-ibu, saat ini pelaku sedang kita mintai keterangan. Pelaku nantinya akan kita jerat dengan pasal 303 tentang perjudian,” ujar Lumbrian pada Senin, 29 Mei 2023.
Reporter: Daryanto