Jambi – PT Tanah Garam Nusantara (TGN) telah mendaftarkan perusahaannya sebagai pajak Wajib Pungut (Wapu) pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi.
Itu tertera berdasarkan SK Bakeuda Provinsi Jambi nomor 142./KEP.BPKP. 2.2/2022 bahwa perusahaan PT TGN telah menjadi Wapu Pajak.
Ironisnya, PT TGN membayar WAPU Pajaknya terhitung sejak 1 Januari 2023 hingga 1 April 2023.
Hal ini disampaikan Santi Marantika, S.E sebagai Kasubdin Evaluasi dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi. Santi mengakui, hingga kini PT TGN belum membayar Wapu pajak perusahaannya.
“Memang kami akan turun ke perusahaan-perusahaan setelah 3 bulan pembayarannya macet. Itulah gunanya tim OPAT untuk optimal operasi ini,” katanya saat ditemui di kantornya pada Kamis, 13 April 2023.
Ia menjelaskan, pihaknya akan melibatkan Tim Reskrim Polda Jambi untuk operasi ini agar Tim OPAT Bakeuda juga aman.
“Kalau tidak ada halangan, bulan depan kami akan melakukan sidak langsung ke kantor perusahaan PT TGN, terkait hal ini juga kami akan menonaktifkan SK Wapu pajaknya,” tuturnya.
Reporter: Donal Juntak