Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Advertorial

Pemerintah Provinsi Jambi Punya Dasar Hukum yang Kuat Atas Kepemilikan Lahan Stadion di Pijoan

Prisat by Prisat
13 April 2023
in Advertorial
0
Pemerintah Provinsi Jambi Punya Dasar Hukum yang Kuat Atas Kepemilikan Lahan Stadion di Pijoan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan memiliki dasar hukum kuat kepemilikan lahan Stadion di Pijoan, Kabupaten Muarojambi. Dengan kata lain, pekerjaan multiyears pada lahan seluas 11 hektar berada di tanah yang sah dimiliki Pemprov.

Tim Kuasa Hukum Pemprov Jambi, Sarbaini menyatakan bukti yang dipegang Pemprov kuat yakni hibah dari Pemkab Muarojambi pada tahun 2022 dan dibalik namakan menjadi Pemprov Jambi dengan sertifikat hak pakai nomor 0035.

Related posts

Gubernur Jambi Hadiri Puncak Perayaan Momen Hari Kartini

Gubernur Jambi Hadiri Puncak Perayaan Momen Hari Kartini

30 April 2025
Gubernur Jambi Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan Dalam Mendukung Komitmen Pemprov Jambi Program Strategis Nasional Pembangunan

Gubernur Jambi Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan Dalam Mendukung Komitmen Pemprov Jambi Program Strategis Nasional Pembangunan

29 April 2025

Diawali dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Muaro Jambi dengan Pemprov Jambi pada 21 Februari 2022 lalu. Dengan nomor 028/226/BPKAD/II/2022 berdasarkan nomor untuk Pemkab Muarojambi, dan 414/BPKPD-7.2/II/2022 untuk nomor surat Pemprov Jambi.

Tak hanya itu, Pemprov juga sudah mengantongi sertifikat balik nama lahan tersebut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Sudah dibalik namakan bulan juli 2022. Tepatnya luasan tanahnya 110.100 m2 atau 11 hektar,” ujarnya, Rabu, 12 April 2023.

Ia menambahkan logikanya, BPN tak akan mau memproses balik nama sertifikat jika tanah itu bermasalah. “Selama ini tanpa ada masalah dan lancar prosesnya. Karena asal muasal tanah dari Pemkab ke Pemprov,” akunya.

Ia mengatakan dokumen hibah yang dipegang Pemprov lengkap. “Seperti NPHD, berita acara serah terima (BST) hibah,” ujar Sarbaini.

Bahkan sejatinya sejak awal tanah ini tidak pernah dimiliki oleh Yayasan Pendidikan Jambi selaku penggugat lahan ini di Pengadilan Negeri Sengeti.

Sarbaini mengungkapkan awalnya tahun 1988 tanah itu sudah bersertifikat hak pakai nomor 02 atas nama Pemerintah Batanghari. Kemudian karena Kabupaten Batanghari dipecah menjadi dua tahun 1999, menjadi Pemerintah Batanghari dan Pemerintah Muaro Jambi lahan berpindah ke daerah pemekerannya.

“Karena aset itu masuk dalam wilayah Muaro Jambi, maka Pemerintah Batanghari menyerahkan ke Muaro Jambi. Dan selanjutnya Pemkab Muaro Jambi membalikkan namakan aset lahan itu,” katanya menjelaskan.

Lalu berlanjut, hibah tanah dari Pemkab Muaro Jambi ke Pemprov Jambi. Dengan tujua Pemprov Jambi ingin membangun stadion sesuai visi misi dan keinginan masyarakat untuk membangun Jambi lebih baik kedepan.

“Dilakukan hibah dan dibalik namakan menjadi Pemprov Jambi dengan sertifikat hak pakai nomor 0035,” katanya.

Dari bukti yang jelas itu, tim kuasa hukum berharap pihak penggugat tak mengeluarkan pernyataan yang tak berdasar dan menuding Pemprov arogan.

“Poin pertama yang diingatkan, Dalam putusan sela tidak ada perintah hakim mengatakan pekerjaan Stadion harus dihentikan,” tuturnya.

Kemudian poin kedua, tim kuasa hukum Pemprov yakin menang karena mempunyai dasar hukum yang kuat. “Tak ada dasar (YPJ) itu dia,” kata Sarbaini.

Pihak kuasa hukum Pemprov bahkan juga terheran-heran dan juga mempertanyakan bukti kepemilikan pihak penggugat Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ). Mereka menyebut klaim hibah tahun 1985 tidak jelas.

“Pertanyaan kita siapa yang menghibahkan, nama siapa yang hibahkan, boleh dihibahkan kalau punya seseorang kan itu tidak ada. Karena tak boleh dihibahkan kalau tidak punya siapa-siapa. Untuk itu, maka salah jika menganggap pemerintah tidak bersikap arogansi,” katanya.

“Maka wajar pemprov membangun karena mempunyai bukti kuat. Apalagi pekerjaan multiyears ini bukan ujuk-ujuk karena telah dilakukan uji kelayakan (FS) sebelum adanya gugatan perdata. Proses pembangungan mulai dari tender, dan bukan ujuk-ujuk,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan program Multiyears Stadion Pemprov, di Pijoan yang harus tetap dilanjutkan, meskipun tengah berlangsung gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sengeto. Sikap itu diutarakan Gubernur karena beberapa alasan.

Gubernur Al Haris mengatakan prinsipnya Pemprov Jambi memiliki sertifikat kepemilikan lahan stadion seluas 11 Hektar itu.

Tak hanya itu, Haris mengakui, pihak penggungat (YPJ) sudah mengajukan upaya putusan sela ke PN Sengeti untuk penghentian pekerjaan stadion namun tak dikabulkan hakim.

“Mereka mengajukan ke Pengadilan Negeri ada putusan selanya, ternyata PN tak menyetujui, itu artinya (pekerjaan) itu boleh berlanjut,” ujar Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris menegaskan ketika tak ada putusan sela maka pekerjaan stadion itu boleh diteruskan.

“Maka saya yakin lanjut saja, karena itu dibangun untuk publik bukan untuk bupati,gubernur, begitu pemahamannya,” ujar Gubernur Al Haris.

“Stadion itu adalah bangunan publik milik masyarakat, saya kira tidak masalah,” tuturnya.

Adapun pekerjaan stadion yang berlokasi di Pijoan Muaro Jambi saat ini sudah dilakukan pekerjaan awal berupa pematangan lahan. Pada tahun 2023 ini ditargetkan selesai pekerjaan struktur stadion.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Gubernur Al Haris Siap Mendukung Program Pertamina Saat Bertemu Executive GM Pertamina Wilayah Sumatera:

Next Post

Gubernur Al Haris Melantik Abdullah Sani Sebagai Ketua TPPS

Next Post
Gubernur Al Haris Melantik Abdullah Sani Sebagai Ketua TPPS

Gubernur Al Haris Melantik Abdullah Sani Sebagai Ketua TPPS

RECOMMENDED NEWS

Menghadiri Halal Bihalal Musisi Tradisional Jawa, Wakil Gubernur Sani Ajak Bangun Jambi dengan Kesenian

Menghadiri Halal Bihalal Musisi Tradisional Jawa, Wakil Gubernur Sani Ajak Bangun Jambi dengan Kesenian

2 tahun ago
Jelang Pemilu, Kamal Gantikan Yusup Sebagai Ketua DPD Hanura Jambi

Jelang Pemilu, Kamal Gantikan Yusup Sebagai Ketua DPD Hanura Jambi

2 tahun ago
Pansus IV DPRD Provinsi Jambi Menilai Capaian Kerja Dinas Pendidikan Belum Optimal

Pansus IV DPRD Provinsi Jambi Menilai Capaian Kerja Dinas Pendidikan Belum Optimal

2 tahun ago
Fajar/Rian Tidak Sangka Dapat Ranking 1 Dunia Pada 2022

Fajar/Rian Tidak Sangka Dapat Ranking 1 Dunia Pada 2022

2 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat
  • Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil
  • Bank Jambi Menjamin Tidak Ada Kerugian Nasabah
  • Jaga Warisan Pencak Silat, Pengurus Pengprov Persinas ASAD Jambi Dikukuhkan
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat