Jambi – DPRD Provinsi Jambi rapat paripurna dengan dua agenda yaitu Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Provinsi Jambi menjadi Peraturan Daerah dan mendengarkan Jawaban Gubernur Jambi terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas LKPJ Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2022.
Rapat paripurna yang digelar pada Kamis malam, 6 April 2023 hingga Jumat dini hari, 7 April 2023 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto didampingi oleh wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza, Pinto Jaya Negara, dan Burhanudin Mahir.
Pada kesempatan ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani dan sejumlah OPD di lingkup pemerintahan Provinsi Jambi.
“Kita ada beberapa agenda di rapat tadi pertama terkait pengesahan perda RTRW yang telah disetujui oleh menteri ATR BPN itu menjadi acuan dan panduan bagi kita bersama sehingga segera di Perdakan kemudian kita berharap untuk segera dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi,” ujarnya.
Selanjutnya, dikatakan oleh Edi Purwanto dalam rapat paripurna juga membahas jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap LKPJ Gubernur Jambi tahun 2022.
Namun memang diungkapkan oleh Edi Purwanto ada beberapa tanggapan dari fraksi yang belum dijawab.
“Beberapa tanggapan ternyata eksekutif belum menjawab keseluruhan atas pertanyaan fraksi-fraksi, dan tentu ini karena menjadi tugas pansus-pansus melakukan pendalaman, termasuk mungkin hal-hal yang belum dijawab oleh eksekutif bisa adi tanyakan kepada mitranya nanti saat kerja-kerja pansus,” katanya.