Jakarta – Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Lana Saria menjelaskan, rencana produksi batu bara di Jambi mencapai 36 juta ton.
Hal tersebut dengan mempertimbangkan setiap badan usaha telah memiliki dokumen studi kelayakan (FS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang didalamnya termasuk memuat penggunaan jalan provinsi sebagai jalan angkutan batubara, yang sebagian besar telah disetujui sebelum dilimpahkan ke Pemerintah Pusat.
Hal tersebut diketahui lewat rilis tertulis Kementerian ESDM pada 4 Maret 2023. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan duka cita dan prihatin atas kejadian kemacetan di Provinsi Jambi yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian lainnya.
Dalam rilisnya Kementerian ESDM juga menyebut, terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mengatur pengelolaan angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
Dalam rangka mengatur pengelolaan angkutan batu bara di Jambi, ungkap Lana, beberapa upaya dan kebijakan telah dikeluarkan Kementerian ESDM yaitu:
Pertama, mengenai jam operasi kendaraan angkutan batu bara di jalan umum atau keluar lokasi tambang setelah pukul 18.00, pembatasan muatan angkutan batu bara, kewajiban kepemilikan izin bagi kendaraan angkutan batubara, dan kewajiban untuk mematuhi rute sesuai ketentuan Pemda Jambi melalui:
1. Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 9 April 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Untuk Kegiatan Pengangkutan Mineral dan Batu bara;
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 Tentang Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu bara (dicabut);
dan
3. Ditjen Minerba KESDM telah mengeluarkan sanksi melalui surat penghentian sementara kepada 36 IUP yang melakukan pelanggaran angkutan batu bara di Provinsi Jambi, dan telah mencabut sanksi tersebut kepada 27 IUP Per Juni 2022;
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Nomor 10.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 7 Desember 2022 Tentang Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu bara.
Kedua, mendorong percepatan dan turut mengawasi pembangunan jalan khusus batu bara yang dilakukan oleh 3 pengembang jalan khusus yaitu: PT Putra Bulian Properti, PT Sinar Anugerah Sukses, dan PT Intitirta Primasakti.
Ketiga, hal lain untuk mengatasi kondisi jalan umum di Jambi yang rusak, KESDM juga telah berkoordinasi dengan Gubernur tekait usulan Pemerintah Daerah Jambi untuk melakukan perbaikan jalan alternatif di daerah Simpang Luncuk – Sridadi dengan badan usaha pertambangan batubara dan Forum CSR Jambi untuk turut serta berkomitmen memperbaiki jalan tersebut.
Lana menegaskan Kementerian ESDM dalam hal ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara berkomitmen penuh untuk dapat membina dan mengawasi badan usaha pertambangan batu bara agar melaksanakan proses pertambangan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat.