Jakarta – DPP LSM Mappan kembali mengadukan dugaan kasus korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Kamis 16 Maret 2023 kemarin.
Dalam keterangan tertulisnya, Sekjen DPP LSM Mappan Hadi Prabowo menjelaskan setidaknya terdapat 2 kasus di lingkup Pemkab Tanjabtim yang dilaporkan ke KPK. Dia juga menyampaikan laporan pihaknya telah diterima dengan baik oleh KPK RI.
“Pelapor menyampaikan dugaan TPK pada Badan Keuangan Daerah Kab Tanjung Jabung Timur atas penempatan dana deposito pada Bank 9 Jambi cabang Muara Sabak Rp 45 Milliar dan juga menyampaikan TPK pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tanjung Jabung Timur senilai Rp 368.006.275 terkait selisih antara tagihan berdasarkan data DRD pada 7 SPAM IKK periode Juli s.d Oktober 2019,” dikutip dari surat Tanda Terima Laporan yang ditandatangani oleh pihak KPK RI, Kamis 16 Maret 2023.
Hadi Prabowo pun mendesak KPK RI agar segera memanggil dan memeriksa Bupati Tannung Jabung Timur H Romi Haryanto dan Kepala Bakeuda atas dugaan deposit keuangan Rp 48 Milliar tanpa perjanjian kerja sama pada Bank 9 Jambi dan Bank BNI itu.
Tak hanya itu, dia juga meminta agar Kadis Perumahan dan Permukiman Tanjung Jabung Timur segera diperiksa KPK RI atas dugaan korupsi uang setoran penjualan air sebesar Rp 368.000.000.
“Kasus sudah kita laporkan dan sudah diterima, kita tunggu proses dari KPK. Yang pasti kami LSM Mappan akan terus konsisten mengawal segala bentuk kasus yang merugikan negara seperti ini,” ujarnya.