Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejati Maluku Selesaikan 7 Perkara Lewat Keadilan Restoratif, 6 di Antaranya Dalam Wilayah Hukum Kejari SBB

charlesirait by charlesirait
19 Maret 2023
in Nasional
0
Kejati Maluku Selesaikan 7 Perkara Lewat Keadilan Restoratif, 6 di Antaranya Dalam Wilayah Hukum Kejari SBB
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Maluku – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) melaksanakan penghentian penuntutan perkara berdasarkan skema restorative justice, Kamis, 16 Maret 2023.

Hal tersebut diketahui berdasarkan penjelasan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi. Kepada sejumlah awak media dia menjelaskan, untuk wilayah hukum Kejati Maluku terdapat 7 perkara yang yang diselesaikan lewat RJ.

Related posts

Peduli Koperasi, Al Haris Pernah Terima Penghargaan yang Hanya Diberikan Kepada 3 Gubernur se-Indonesia

Peduli Koperasi, Al Haris Pernah Terima Penghargaan yang Hanya Diberikan Kepada 3 Gubernur se-Indonesia

7 Oktober 2024
Al Haris Ucapkan Terima Kasih kepada Atlet PON Jambi, Al Haris: Prestasi yang Luar Biasa

Al Haris Ucapkan Terima Kasih kepada Atlet PON Jambi, Al Haris: Prestasi yang Luar Biasa

14 September 2024

Dia merinci, dalam perkara tersebut displit menjadi 6 berkas perkara di wilayah hukum Kejari SBB sementara untuk Kejari Kepulauan Aru 1 perkara, Pasal 351 dengan tersangka RM.

“Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Kejari SBB dan Kejari Kepulauan Aru, dengan menggunakan sarana video conference bersama dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Andi Darmawangsa, S.H.,M.H dan Aspidum Kejati Maluku Rahmat Purwanto, S.H,” kata Wahyudi, Kamis 16 Maret 2023.

Hal itu disebut telah melalui proses pengajuan permohonan penghentian penuntutan dalam beberapa perkara pidana umum di dalam wilayah hukumnya masing-masing kepada JAM Pidum Kejaksaan Republik Indonesia dan Direktur Oharda pada JAM Pidum Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta.

“Adapun perkara yang mendapat persetujuan Restorative Justice karena telah memenuhi unsur persyaratan yaitu pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam Perkara Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHPidana dengan tersangka HS, RP, RH, HH, AR dan SH.” ujarnya.

Diketahui, pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berjalan lancar dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan Covid-19.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Sampaikan Aspirasimu! Rakyat Jambi Diminta Hadiri Agenda Musrah XXV, Ini Lokasinya

Next Post

Kompeni Band: Musik Reggae Eks Trans Pemersatu Kaum Muda

Next Post
Kompeni Band: Musik Reggae Eks Trans Pemersatu Kaum Muda

Kompeni Band: Musik Reggae Eks Trans Pemersatu Kaum Muda

RECOMMENDED NEWS

Bmkg: 1.290 Gempa Bumi Guncang Jawa Barat Selama 2022

Bmkg: 1.290 Gempa Bumi Guncang Jawa Barat Selama 2022

2 tahun ago
Gibran Ajak Ribuan Pendukungnya di Jambi Supaya Tidak Terpengaruh Hoaks dan Fitnah

Gibran Ajak Ribuan Pendukungnya di Jambi Supaya Tidak Terpengaruh Hoaks dan Fitnah

1 tahun ago
Pesan Menjamah Fajar/Rian Usai Juara Malaysia Open 2023

Pesan Menjamah Fajar/Rian Usai Juara Malaysia Open 2023

2 tahun ago
Cedera Horor, Van De Beek Menangis Saat Mu Gulung Bournemouth

Cedera Horor, Van De Beek Menangis Saat Mu Gulung Bournemouth

2 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Teng…Musorprov KONI Provinsi Jambi Resmi Dibuka
  • JCC Mangkrak, Komisi I DPRD Minta Pemkot Jambi Bertindak Tegas
  • Budi Setiawan Kembalikan Berkas Pendaftaran KONI
  • Gubernur Jambi Hadiri Puncak Perayaan Momen Hari Kartini
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat