Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejati Maluku Selesaikan 7 Perkara Lewat Keadilan Restoratif, 6 di Antaranya Dalam Wilayah Hukum Kejari SBB

charlesirait by charlesirait
19 Maret 2023
in Nasional
0
Kejati Maluku Selesaikan 7 Perkara Lewat Keadilan Restoratif, 6 di Antaranya Dalam Wilayah Hukum Kejari SBB
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Maluku – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) melaksanakan penghentian penuntutan perkara berdasarkan skema restorative justice, Kamis, 16 Maret 2023.

Hal tersebut diketahui berdasarkan penjelasan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi. Kepada sejumlah awak media dia menjelaskan, untuk wilayah hukum Kejati Maluku terdapat 7 perkara yang yang diselesaikan lewat RJ.

Related posts

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

15 Agustus 2025
Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

8 Agustus 2025

Dia merinci, dalam perkara tersebut displit menjadi 6 berkas perkara di wilayah hukum Kejari SBB sementara untuk Kejari Kepulauan Aru 1 perkara, Pasal 351 dengan tersangka RM.

“Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Kejari SBB dan Kejari Kepulauan Aru, dengan menggunakan sarana video conference bersama dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Andi Darmawangsa, S.H.,M.H dan Aspidum Kejati Maluku Rahmat Purwanto, S.H,” kata Wahyudi, Kamis 16 Maret 2023.

Hal itu disebut telah melalui proses pengajuan permohonan penghentian penuntutan dalam beberapa perkara pidana umum di dalam wilayah hukumnya masing-masing kepada JAM Pidum Kejaksaan Republik Indonesia dan Direktur Oharda pada JAM Pidum Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta.

“Adapun perkara yang mendapat persetujuan Restorative Justice karena telah memenuhi unsur persyaratan yaitu pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam Perkara Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHPidana dengan tersangka HS, RP, RH, HH, AR dan SH.” ujarnya.

Diketahui, pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berjalan lancar dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan Covid-19.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Sampaikan Aspirasimu! Rakyat Jambi Diminta Hadiri Agenda Musrah XXV, Ini Lokasinya

Next Post

Kompeni Band: Musik Reggae Eks Trans Pemersatu Kaum Muda

Next Post
Kompeni Band: Musik Reggae Eks Trans Pemersatu Kaum Muda

Kompeni Band: Musik Reggae Eks Trans Pemersatu Kaum Muda

RECOMMENDED NEWS

Konsisten Ukir Prestasi, 11 Atlet Cabor Wushu Jambi Siap Berlaga Porwil Sumatra dan PON 2023

Konsisten Ukir Prestasi, 11 Atlet Cabor Wushu Jambi Siap Berlaga Porwil Sumatra dan PON 2023

2 tahun ago

Tenaga Honorer Belum Terdaftar ke BPJS Ketenagakerjaan, Sekda Muaro Jambi Minta OPD Bergabung

4 tahun ago
Gubernur Jambi Beri Apresiasi Atas Kinerja Bank Jambi Ditengah Persaingan Perbankan

Gubernur Jambi Beri Apresiasi Atas Kinerja Bank Jambi Ditengah Persaingan Perbankan

9 bulan ago

Al Haris Menyampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi DPRD Provinsi Jambi

2 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Blokade Jalan Nasional, Ratusan Warga RT 3 Aur Kenali Tolak Pembangunan Stockpile RMK Energy PT SAS
  • Adu Kuat Dua Kandidat! Hasil Verifikasi Bacalon Ketua FAJI Provinsi Jambi Diumumkan
  • Optimis Menang! Diki Rachmad Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacalon Ketum FAJI Provinsi Jambi
  • Kawah Pembinaan Atlet, Pengprov IKASI Gelar Kejurprov Anggar 2025
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat