ADVERTISEMENT
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejati Maluku Selesaikan 7 Perkara Lewat Keadilan Restoratif, 6 di Antaranya Dalam Wilayah Hukum Kejari SBB

charlesirait by charlesirait
19 Maret 2023
in Nasional
0
Kejati Maluku Selesaikan 7 Perkara Lewat Keadilan Restoratif, 6 di Antaranya Dalam Wilayah Hukum Kejari SBB
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Maluku – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) melaksanakan penghentian penuntutan perkara berdasarkan skema restorative justice, Kamis, 16 Maret 2023.

Hal tersebut diketahui berdasarkan penjelasan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi. Kepada sejumlah awak media dia menjelaskan, untuk wilayah hukum Kejati Maluku terdapat 7 perkara yang yang diselesaikan lewat RJ.

Related posts

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

15 Agustus 2025
Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

8 Agustus 2025

Dia merinci, dalam perkara tersebut displit menjadi 6 berkas perkara di wilayah hukum Kejari SBB sementara untuk Kejari Kepulauan Aru 1 perkara, Pasal 351 dengan tersangka RM.

“Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Kejari SBB dan Kejari Kepulauan Aru, dengan menggunakan sarana video conference bersama dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Andi Darmawangsa, S.H.,M.H dan Aspidum Kejati Maluku Rahmat Purwanto, S.H,” kata Wahyudi, Kamis 16 Maret 2023.

Hal itu disebut telah melalui proses pengajuan permohonan penghentian penuntutan dalam beberapa perkara pidana umum di dalam wilayah hukumnya masing-masing kepada JAM Pidum Kejaksaan Republik Indonesia dan Direktur Oharda pada JAM Pidum Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta.

“Adapun perkara yang mendapat persetujuan Restorative Justice karena telah memenuhi unsur persyaratan yaitu pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam Perkara Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHPidana dengan tersangka HS, RP, RH, HH, AR dan SH.” ujarnya.

Diketahui, pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berjalan lancar dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan Covid-19.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Sampaikan Aspirasimu! Rakyat Jambi Diminta Hadiri Agenda Musrah XXV, Ini Lokasinya

Next Post

Kompeni Band: Musik Reggae Eks Trans Pemersatu Kaum Muda

Next Post
Kompeni Band: Musik Reggae Eks Trans Pemersatu Kaum Muda

Kompeni Band: Musik Reggae Eks Trans Pemersatu Kaum Muda

RECOMMENDED NEWS

Dikritik Kinerjanya Romi Hariyanto Malah “Baper”

Dikritik Kinerjanya Romi Hariyanto Malah “Baper”

2 tahun ago
10 Merek Mobil Terlaris Di Indonesia 2022, Hyundai Geser Wuling

10 Merek Mobil Terlaris Di Indonesia 2022, Hyundai Geser Wuling

3 tahun ago
Bupati Fadhil Arief Terima Kunjungan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi Terkait Hasil Monev Keterbukaan Informasi Tahun 2023

Bupati Fadhil Arief Terima Kunjungan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi Terkait Hasil Monev Keterbukaan Informasi Tahun 2023

2 tahun ago

IM57+ Sindir Jokowi: Kerja, Kerja, Kerja, Indeks Korupsi Anjlok

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah
  • Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan
  • Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo, Al Haris: Program Ini Jadi Perhatian Serius Pemerintah
  • Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat