Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Jambi

JAM-Pidum Setujui 21 Pengajuan Penghentian Perkara Berdasarkan Restoratif Justice

charlesirait by charlesirait
16 Maret 2023
in Jambi, Kejaksaan
0
JAM-Pidum Setujui 21 Pengajuan Penghentian Perkara Berdasarkan Restoratif Justice
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jambi – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 21 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Kamis 16 Maret 2023.

Dalam siaran pers Kejagung RI yang diterima awak media, terdapat beberapa pertimbangan jaksa yang dicantumkan terkait penghentian perkara tersebut.

Related posts

Ini Kata Gubernur Jambi Al Haris Soal Kasus Gaji Ibu Asniati

Ini Kata Gubernur Jambi Al Haris Soal Kasus Gaji Ibu Asniati

5 Juli 2024
Evaluasi SAKIP 2024: Dorong Capaian BB, Sekda Jambi Tegaskan Perbaikan Regulasional

Evaluasi SAKIP 2024: Dorong Capaian BB, Sekda Jambi Tegaskan Perbaikan Regulasional

5 Juli 2024

Diantaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Kemudian
tersangka belum pernah dihukum.

Selanjutnya tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, dan pertimbangan sosiologis serta masyarakat merespon positif.

“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Kapuspen Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, dalam rilisnya, Kamis 16 Maret 2023.

Berikut 21 perkara yang dihentikan Kejagung RI lewat Restoratif Justice (RJ);

1.      Tersangka ANDI LUSIANA dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2.      Tersangka HAWA alias MAMA GODE dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3.      Tersangka ZIYAD dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 75C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

4.      Tersangka DIKI als DIKI bin MAMAT dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5.      Tersangka JHON VERY PASARIBU anak dari WILSON PASARIBU dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

6.      Tersangka FIRMAN ZAILANI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7.      Tersangka MUHAMAD RIYANSYAH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

8.      Tersangka MUCHYIDDIN bin MAS’UD (alm) dari Kejaksaan Negeri Bungo yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

9.      Tersangka HENRA alias HENDRA alias BAPAK RADIT bin JAMAL dari Kejaksaan Negeri Berau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10.   Tersangka I UCOK RAMADONI bin BAHTIAR dan Tersangka II SUNARDI bin ABDULLAH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan.

11.   Tersangka ANDRE ANGGA REKSA alias ANDRE bin NURDIN dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

12.   Tersangka ALBERT RUTUMALESSY dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

13.   Tersangka HELMY HAURISSA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

14.   Tersangka HENDRIK SITANIA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

15.   Tersangka RIDOLF HAURISSA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

16.   Tersangka ROLAND PATTINAMA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

17.   Tersangka SIMON HAURISSA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

18.   Tersangka RISALDO METUDUAN alias RISAL dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

19.   Tersangka YOHANES dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

20.   Tersangka LILIS alias LILI binti LARUHA dari Kejaksaan Negeri Konawe yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 352 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

21.   Tersangka IRMAYANTI alias IRMA bin AMIRUDDIN dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Bungo, Ariansyah: Kita Harus Bersinergi

Next Post

Jelang Ramadhan, Ini Jaminan Bulog Cabang Sarko

Next Post
Jelang Ramadhan, Ini Jaminan Bulog Cabang Sarko

Jelang Ramadhan, Ini Jaminan Bulog Cabang Sarko

RECOMMENDED NEWS

Zulva Fadhil Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Serta Bunda Paud

Zulva Fadhil Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Serta Bunda Paud

3 tahun ago
Kunjungan Silaturrahmi, Ketua DPRD Edi Purwanto Serap Aspirasi Warga Perumahan Aur Duri

Kunjungan Silaturrahmi, Ketua DPRD Edi Purwanto Serap Aspirasi Warga Perumahan Aur Duri

4 tahun ago

DPRD Provinsi Jambi Konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN, Lapor 25 Kasus Konflik Lahan

4 tahun ago
Arif Mandu: Posisi CBP Kini Mencapai Lebih 11.678 Ton Lebih

Arif Mandu: Posisi CBP Kini Mencapai Lebih 11.678 Ton Lebih

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah
  • Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan
  • Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo, Al Haris: Program Ini Jadi Perhatian Serius Pemerintah
  • Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat