Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

Dua Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

charlesirait by charlesirait
19 Maret 2023
in Nasional
0
Dua Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jakarta – Tak lama usai Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis ringan dan bebas terhadap para terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan, jaksa langsung menyampaikan akan melakukan upaya hukum kasasi.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana yang diperoleh awak media, Sabtu 18 Maret 2023.

Related posts

Peduli Koperasi, Al Haris Pernah Terima Penghargaan yang Hanya Diberikan Kepada 3 Gubernur se-Indonesia

Peduli Koperasi, Al Haris Pernah Terima Penghargaan yang Hanya Diberikan Kepada 3 Gubernur se-Indonesia

7 Oktober 2024
Al Haris Ucapkan Terima Kasih kepada Atlet PON Jambi, Al Haris: Prestasi yang Luar Biasa

Al Haris Ucapkan Terima Kasih kepada Atlet PON Jambi, Al Haris: Prestasi yang Luar Biasa

14 September 2024

“Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum kasasi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris (1 tahun 6 bulan), terdakwa Suko Sutrisno (1 tahun), dan Terdakwa Hasdarmawan (1 tahun 6 bulan), Kapuspen bilang begini.

“Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota Polres Malang atas tragedi yang menimbulkan 135 korban jiwa tersebut yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dengan pertimbangan, gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan. Namun kemudian terbawa angin dan sampai ke arah tribun selatan para penonton.

Sementara itu dalam perkara Wahyu, majelis hakim berkesimpulan tidak ada hubungan sebab akibat timbulnya korban atas apa yang didakwakan jaksa. Hakim menilai Wahyu tidak pernah memerintahkan penembakan gas air mata.

Selain vonis bebas keduanya, Abu bersama anggota Majelis Hakim yang lain juga terlebih dahulu memberikan vonis ringan terhadap 3 terdakwa lainnya yakni, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dengan pidana 1,5 tahun penjara.

Kemudian Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno yang masing-masing hanya divonis 1,5 tahun dan 1 tahun penjara. (*)Dua Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Jakarta – Tak lama usai Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis ringan dan bebas terhadap para terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan, jaksa langsung menyampaikan akan melakukan upaya hukum kasasi.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana yang diperoleh awak media, Sabtu 18 Maret 2023.

“Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap T
terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum kasasi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris (1 tahun 6 bulan), terdakwa Suko Sutrisno (1 tahun), dan Terdakwa Hasdarmawan (1 tahun 6 bulan), Kapuspen bilang begini.

“Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota Polres Malang atas tragedi yang menimbulkan 135 korban jiwa tersebut yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dengan pertimbangan, gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan. Namun kemudian terbawa angin dan sampai ke arah tribun selatan para penonton.

Sementara itu dalam perkara Wahyu, majelis hakim berkesimpulan tidak ada hubungan sebab akibat timbulnya korban atas apa yang didakwakan jaksa. Hakim menilai Wahyu tidak pernah memerintahkan penembakan gas air mata.

Selain vonis bebas keduanya, Abu bersama anggota Majelis Hakim yang lain juga terlebih dahulu memberikan vonis ringan terhadap 3 terdakwa lainnya yakni, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dengan pidana 1,5 tahun penjara.

Kemudian Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno yang masing-masing hanya divonis 1,5 tahun dan 1 tahun penjara. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Polsek Pamenang Dinilai Lambat Tangani Pengaduan Masyarakat, Ini Kata Pengacara Pelapor

Next Post

Ketua DPRD Provinsi Jambi Menemui Massa Gestur Akan Membuat FGD Bahas UU Cipta Kerja

Next Post
Ketua DPRD Provinsi Jambi Menemui Massa Gestur Akan Membuat FGD Bahas UU Cipta Kerja

Ketua DPRD Provinsi Jambi Menemui Massa Gestur Akan Membuat FGD Bahas UU Cipta Kerja

RECOMMENDED NEWS

PetroChina Sebut Kunjungan Wamenaker Adalah Bentuk Keterbukaan Atas Insiden Kecelakaan Kerja di PetroChina

PetroChina Sebut Kunjungan Wamenaker Adalah Bentuk Keterbukaan Atas Insiden Kecelakaan Kerja di PetroChina

2 tahun ago
Kecelakaan Maut di Tanjabtim Mobil dan Truk Rusak Berat

Kecelakaan Maut di Tanjabtim Mobil dan Truk Rusak Berat

2 tahun ago
Gubernur Al Haris Langsungkan Sholat Ied Adha di Masjid Seribu Tiang dan Serahkan Lima Sapi Kurban

Gubernur Al Haris Langsungkan Sholat Ied Adha di Masjid Seribu Tiang dan Serahkan Lima Sapi Kurban

11 bulan ago
Sri Purwaningsih Dilantik Jadi Penjabat Wali Kota Jambi

Sri Purwaningsih Dilantik Jadi Penjabat Wali Kota Jambi

2 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Jaga Warisan Pencak Silat, Pengurus Pengprov Persinas ASAD Jambi Dikukuhkan
  • Teng…Musorprov KONI Provinsi Jambi Resmi Dibuka
  • JCC Mangkrak, Komisi I DPRD Minta Pemkot Jambi Bertindak Tegas
  • Budi Setiawan Kembalikan Berkas Pendaftaran KONI
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat