Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong Kapan Berlaku?

Prisat by Prisat
2 Februari 2023
in Nasional, Otomotif
0
STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong Kapan Berlaku?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
Polisi tidak akan menyita kendaraan yang STNK mati lima tahun tidak diperpanjang selama dua tahun.

Jakarta — Korlantas Polisi Republik Indonesia bakal segera menerapkan aturan pembatalan data kendaraan usai STNK mati lima tahun tidak diperpanjang selama dua tahun. Namun demikian, polisi tidak akan menyita kendaraan yang datanya dihapus.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyampaikan mobil ataupun motor yang datanya dihapus itu tidak melanggar ketentuan pidana, tetapi tak bisa dipakai lagi di jalanan.

“Berarti disita? Enggak. Kendaraan enggak melanggar pidana, tapi dimuseumkan saja lah rekomendasi saya,” kata Yusri dalam pertemuan pers beberapa hari lalu.

Related posts

Peduli Koperasi, Al Haris Pernah Terima Penghargaan yang Hanya Diberikan Kepada 3 Gubernur se-Indonesia

Peduli Koperasi, Al Haris Pernah Terima Penghargaan yang Hanya Diberikan Kepada 3 Gubernur se-Indonesia

7 Oktober 2024
Al Haris Ucapkan Terima Kasih kepada Atlet PON Jambi, Al Haris: Prestasi yang Luar Biasa

Al Haris Ucapkan Terima Kasih kepada Atlet PON Jambi, Al Haris: Prestasi yang Luar Biasa

14 September 2024

“Karena datanya enggak ada. Saya enggak bilang bodong, datanya enggak ada, sudah terhapus,” tuturnya.

Menurut Yusri sebelum meniadakan data kendaraan tersebut, polisi akan terlebih dulu mengirimkan surat perayaan atau teguran sebanyak tiga kali terhadap pemilik yang menunggak pajak. Jika tidak ditanggapi data kendaraan akan dihapus pada tahun yang sama.

Ketentuan ini sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

Penghapusan data kendaraan dijalankan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melaksanakan registrasi ulang maksimal dua tahun sesudah abad berlaku STNK lima tahun habis.

Ketentuan ini diperkuat Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 wacana Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada Pasal 85 diterangkan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali perayaan.

Yusri memastikan ketentuan ini bakal berlaku mulai tahun ini dan bersamaan dijalankan di seluruh Indonesia.

“Jadi tahun ini dan berlaku nasional,” ucap Yusri yang belum memperlihatkan rincian waktunya.

(dmr/mik)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Guru di Trenggalek Diduga Cabuli Lima Siswa di Perpustakaan Sekolah

Next Post

Letak Astronomis Benua Asia dan Dampaknya pada Iklim

Next Post
Letak Astronomis Benua Asia dan Dampaknya pada Iklim

Letak Astronomis Benua Asia dan Dampaknya pada Iklim

RECOMMENDED NEWS

Jelang Ramadhan, Al Haris Pastikan Pasokan Bahan Pokok Tetap Stabil Pada Ramadhan

Jelang Ramadhan, Al Haris Pastikan Pasokan Bahan Pokok Tetap Stabil Pada Ramadhan

1 tahun ago
Bupati Fadhil Arief Hadiri Halal Bihalal Bersama Masyarakat Sridadi

Bupati Fadhil Arief Hadiri Halal Bihalal Bersama Masyarakat Sridadi

3 tahun ago

Nekat Bikin Resepsi Pernikahan di Tengah PPKM, Polres Merangin Bubarkan Acara

4 tahun ago
Bahlil Klaim Capaian Investasi 1.200 T Gagal Jika Tak Ada Uu Ciptaker

Bahlil Klaim Capaian Investasi 1.200 T Gagal Jika Tak Ada Uu Ciptaker

2 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • JCC Mangkrak, Komisi I DPRD Minta Pemkot Jambi Bertindak Tegas
  • Budi Setiawan Kembalikan Berkas Pendaftaran KONI
  • Gubernur Jambi Hadiri Puncak Perayaan Momen Hari Kartini
  • Gubernur Jambi Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan Dalam Mendukung Komitmen Pemprov Jambi Program Strategis Nasional Pembangunan
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat