Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong Kapan Berlaku?

Prisat by Prisat
2 Februari 2023
in Nasional, Otomotif
0
STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong Kapan Berlaku?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
Polisi tidak akan menyita kendaraan yang STNK mati lima tahun tidak diperpanjang selama dua tahun.

Jakarta — Korlantas Polisi Republik Indonesia bakal segera menerapkan aturan pembatalan data kendaraan usai STNK mati lima tahun tidak diperpanjang selama dua tahun. Namun demikian, polisi tidak akan menyita kendaraan yang datanya dihapus.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyampaikan mobil ataupun motor yang datanya dihapus itu tidak melanggar ketentuan pidana, tetapi tak bisa dipakai lagi di jalanan.

“Berarti disita? Enggak. Kendaraan enggak melanggar pidana, tapi dimuseumkan saja lah rekomendasi saya,” kata Yusri dalam pertemuan pers beberapa hari lalu.

Related posts

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

15 Agustus 2025
Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

8 Agustus 2025

“Karena datanya enggak ada. Saya enggak bilang bodong, datanya enggak ada, sudah terhapus,” tuturnya.

Menurut Yusri sebelum meniadakan data kendaraan tersebut, polisi akan terlebih dulu mengirimkan surat perayaan atau teguran sebanyak tiga kali terhadap pemilik yang menunggak pajak. Jika tidak ditanggapi data kendaraan akan dihapus pada tahun yang sama.

Ketentuan ini sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

Penghapusan data kendaraan dijalankan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melaksanakan registrasi ulang maksimal dua tahun sesudah abad berlaku STNK lima tahun habis.

Ketentuan ini diperkuat Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 wacana Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada Pasal 85 diterangkan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali perayaan.

Yusri memastikan ketentuan ini bakal berlaku mulai tahun ini dan bersamaan dijalankan di seluruh Indonesia.

“Jadi tahun ini dan berlaku nasional,” ucap Yusri yang belum memperlihatkan rincian waktunya.

(dmr/mik)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Guru di Trenggalek Diduga Cabuli Lima Siswa di Perpustakaan Sekolah

Next Post

Letak Astronomis Benua Asia dan Dampaknya pada Iklim

Next Post
Letak Astronomis Benua Asia dan Dampaknya pada Iklim

Letak Astronomis Benua Asia dan Dampaknya pada Iklim

RECOMMENDED NEWS

Gubernur Al Haris Minta Kepada Lulusan Stikteknas Agar Kuasai Teknologi

2 tahun ago
Penjabat Bupati Muarojambi Resmikan Mandarin Center Pertama di Muarojambi

Penjabat Bupati Muarojambi Resmikan Mandarin Center Pertama di Muarojambi

2 tahun ago
GUBERNUR JAMBI - Al Haris menyampaikan targetnya pada 100 hari kerja usai dilantik sebagai Gubernur pada periode kedua 2025-2030.

Target 100 Hari Kerja, Gubernur Jambi Al Haris Ingin Pastikan Ketersediaan Komoditi Pangan

7 bulan ago
Pergantian Akhir Tahun, Ketua DPRD Jambi Isi dengan Ikuti Zikir Akbar di Sarolangun

Pergantian Akhir Tahun, Ketua DPRD Jambi Isi dengan Ikuti Zikir Akbar di Sarolangun

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Blokade Jalan Nasional, Ratusan Warga RT 3 Aur Kenali Tolak Pembangunan Stockpile RMK Energy PT SAS
  • Adu Kuat Dua Kandidat! Hasil Verifikasi Bacalon Ketua FAJI Provinsi Jambi Diumumkan
  • Optimis Menang! Diki Rachmad Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacalon Ketum FAJI Provinsi Jambi
  • Kawah Pembinaan Atlet, Pengprov IKASI Gelar Kejurprov Anggar 2025
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat