Para terdakwa pembunuhan Brigadir J yang mengutip ayat dari kitab suci itu yaitu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Bharada E dan Bripka RR ialah ajun Sambo ketika menjabat Kadiv Propam, sementara Kuat adalah sopir dari eks jenderal polisi itu.
Tim penasihat aturan Bripka RR mengutip ayat suci Al-Qur’an pada dupliknya dalam merespons replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, 31 Januari 2023. Salah satu ayat yang disebutkan yaitu surah Al-Baqarah ayat 191 yang menyebutkan bahwa fitnah lebih kejam dibanding pembunuhan.
“Perkenankanlah kami sebagaiTim Penasihat Hukum mengutip salah satu Ayat Kitab Suci Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah Ayat 191 selaku berikut: ‘Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan’,” kata penasihat hukum Bripka RR, Erman Umar di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, mereka juga mengutip surat lain dalam Al-Qur’an ialah An-Nahl ayat 90 yang pada pada dasarnya memerintahkan setiap orang berlaku adil dan melarang perbuatan keji.
Terdakwa Bharada E juga mengutip kitab suci ialah Bibel, Mazmur 34:19 dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan kemarin.
Bharada E menuturkan sang ibu kerap mengingatkan ayat tersebut kepadanya dikala sedang dalam keadaan lemah. Ayat itu yang lalu disebut menjadi kekuatan baginya.
“Izinkan saya mengutip satu ayat Alkitab yang orang bau tanah saya senantiasa ingatkan terhadap saya dikala kami sedang duka dan lemah yang menjadi kekuatan aku,” kata Bharada E.
“Mazmur 34:19 ‘karena Tuhan erat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya’, aku yakin kesetiaan aku ini bernilai di mata Tuhan,” tuturnya.
Kemudian, terdakwa Sambo dalam pleidoinya mengaku menyesal dan ingin bertobat atas peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa Brigadir J. Seperti Bharada E, dia pun mengutip dari Bibel adalah Mazmur dan Wahyu
“Sebagai manusia biasa aku juga tak luput dari salah dan dosa, kiranya Tuhan maha pengasih berkenan mengampuni aku, menawarkan peluang kepada aku untuk bertobat dan memperbaiki diri, sebagaimana juga termuat dalam kitab Mazmur 51 ayat 13: ‘Janganlah mencampakkan aku dari hadapanmu dan janganlah mengambil rohmu yang kudus daripada ku’,” ucap Sambo, Selasa, 24 Januari 2023.
“Demikian pula termuat dalam kitab Wahyu 3 ayat 19: ‘Barang siapa ku kasihi, dia ku tegur dan ku hajar, karena itu relakanlah hatimu dan bertobatlah’. Dan, kala lalu yaitu pengalaman berguna, hari ini yakni kehidupan kepastian, hari esok ialah pengharapan,” tuturnya.
Sementara itu, terdakwa Kuat dalam pleidoinya mengutip Al-Qur’an Surat Ar-Rahman Ayat 9 pada persidangan yang digelar Selasa, 24 Januari 2023.
“Yang mulia saya hormati, sebelum saya akhiri, mohon maaf sebelumnya yang mulia, aku ingin mengutip ayat Al-Qur-an sesuai dengan agama saya, agama Islam. Surat Ar Rahman Ayat 9 ‘dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kau meminimalisir keseimbangan itu’,” ujar Kuat.
Sebelumnya, jaksa menuntut Sambo dengan eksekusi pidana seumur hidup alasannya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berniat dan menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan berencana, Sambo didakwa bareng empat orang yang lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Putri, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, dituntut delapan tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melaksanakan penembakan yang menewaskan Brigadir J.