Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pelibatan divisi Propam dilakukan lantaran kedua belah pihak merupakan anggota Polri. Hasil pemeriksaan penyidik juga akan dapat digunakan sebagai berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus tersebut.
“Nanti kita konfrontir (Bripka Madih dan TG) dan bila perlu dalam proses ini juga nanti melibatkan Propam untuk melakukan konfrontir dan berita acara jadi bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu , 4 Februari 2023.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan menguji fakta-fakta yang telah disampaikan Madih sebelumnya. Termasuk juga untuk menguji pembelaan dari penyidik TG yang saat ini sudah pensiun.
“Karena kalau ngomong tanpa alat bukti semua bisa, tapi alat buktinya seperti apa, tingkat kesulitannya untuk membuktikan keduanya sama, sama-sama sulit. Mengatakan ini tidak atau iya, nanti kita tunggu, yang jelas fairnya ada di dalam berita acara,” tuturnya.
Sebelumnya, Bripka Madih mengaku diminta uang pelicin saat melaporkan kasus penyerobotan lahan orang tuanya. Pernyataan Madih ini viral di media sosial.
Dalam pengakuannya, ia diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporan itu bisa diselidiki. Tak hanya uang ratusan juta, Madih juga mengaku penyidik tersebut juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.
Dari penelusuran, ternyata ada tiga laporan polisi terkait kasus yang dimaksud oleh Madih. Laporan pertama dilayangkan tahun 2011 dengan pelapor ibu dari Madih bernama Halimah.
Dalam laporan itu, disampaikan ibu Madih memiliki tanah seluas 1.600 meter persegi berdasarkan girik nomor 191. Atas laporan ini, 16 saksi telah diperiksa, termasuk terlapor bernama Mulih.
Dari penyelidikan, didapatkan fakta tanah tersebut ternyata sudah dijual oleh ayah Madih selama rentang waktu tahun 1979 hingga 1992. Total ada 9 akta jual beli (AJB) atas lahan tersebut.
Hasil penyelidikan sejauh ini belum ditemukan ada perbuatan melawan hukum dalam laporan yang dilayangkan tahun 2011 tersebut.
Trunoyudo juga mengungkapkan penyidik yang mengusut laporan dari pihak Madih yang berinisial TG saat ini telah pensiun.
Kemudian, Madih melayangkan laporan pada 23 Januari lalu terkait perusakan barang atau Pasal 170 KUHP atas lahan yang diklaim adalah miliknya.
Laporan lainnya dilayangkan ke kepolisian pada 1 Februari lalu. Namun, kali ini Madih menjadi pihak terlapor dalam laporan yang dibuat oleh Victor Edward.
(tfq/pta)