Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri Ungkap Sindikat Konten Pornografi Berbasis App Bernilai Miliaran

Prisat by Prisat
6 Februari 2023
in Nasional
0
Polri Ungkap Sindikat Konten Pornografi Berbasis App Bernilai Miliaran
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
Para streamer di apliakasi ini bisa meraup hingga Rp40 juta. Rekening berisi miliaran rupiah terkait dengan bisnis ini kini sudah diamankan.

Jakarta — Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka yang diduga terkait jaringan bisnis pornografi internasional melalui aplikasi streaming Bling2. Polisi menaksir perputaran uang dari bisnis ini mencapai triliunan rupiah.

Mereka yang ditahan itu merupakan Intan Permatasari Sofwan (27), Rudi (28), dan Nani Suryani alias Risma (22) selaku streamer di aplikasi Bling2.

Kemudian Ryssen (30) yang berperan sebagai pencuci uang, Aditya Adi Putra (25) sebagai penadah, dan Jefri Bin Pui Hui Alias Koh Asan (29) sebagai akuntan di aplikasi Bling2.

Related posts

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

15 Agustus 2025
Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

8 Agustus 2025

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari banyaknya kejadian tindak asusila melibatkan anak di bawah umur.

“Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan penyelidikan memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers, Jumat , 3 Februari 2023.

Ia menjelaskan berdasarkan modus operasinya, aplikasi Bling2 mengharuskan korban atau penonton untuk menyetorkan uang terlebih dahulu untuk kemudian ditukarkan menjadi koin. Setelahnya para penonton dapat menikmati live streaming berbau asusila yang dijajakan para streamer.

“Para pelaku memberikan siaran secara online mereka setelah dapat semacam gift, koin mereka akan melakukan apa saja pertama, mempertontonkan hal-hal intim dan melakukan asusila lainnya,” katanya.

Djuhandani menyebut para streamer diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga Rp30 juta per bulan dari hadiah atau saweran yang diberikan penonton. Para streamer juga disebut kerap melakukan aksinya selama empat jam setiap harinya.

“Sebulan dia mendapatkan kurang lebih Rp30-Rp40 juta. Para streamer ini rata-rata bekerja sekitar 4 jam kemudian rata-rata ya mereka mendapat pembayaran Rp1,5 juta per hari,” ucapnya.

Djuhandhani mengatakan pihaknya telah memblokir 37 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang hasil saweran para streamer dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

“Penyidik berhasil mengamankan 37 rekening yang saat ini kita bekukan. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar, dari rekening-rekening yang ada,” ujarnya.

Djuhandani menyebut uang hasil saweran bernilai miliaran rupiah tersebut dihimpun sejak awal beroperasi, yakni Oktober 2022. Bahkan, perputaran uang dalam aplikasi live streaming porno itu mencapai triliunan rupiah.

“Dalam pengembangan kita akan lihat apakah bisa dilaksanakan upaya penanganan melalui TPPU karena dari hal yang kami dapatkan perputaran uang yang ada kasus ini mencapai triliunan,” tutur Djuhandani.

“Dari rekening-rekening yang ada ini nanti tentu saja akan kita lakukan pengembangan, siapa pemiliknya dan kaitannya dalam pidana ini,” tuturnya.

Selain itu, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka berupa beberapa pakaian dalam, alat bantu seks, hingga belasan ponsel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 303 KUHP. Kemudian Pasal 36 Juncto Pasal 10 dan atau Pasal 33 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 4 Ayat 2a, b dan c UU Nomor 44 Tahun 2008.

Setuturnya, Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 22 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 3,4 dan 8 UU TPPU dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

(lna/sur)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Leo/Daniel Luar Biasa, Back to Back ke Final Masters

Next Post

Top 3 Sports: Ronaldo Cetak Gol, BWF Soroti Chico

Next Post
Top 3 Sports: Ronaldo Cetak Gol, BWF Soroti Chico

Top 3 Sports: Ronaldo Cetak Gol, BWF Soroti Chico

RECOMMENDED NEWS

Siapa Calon Lawan Indonesia Di Semifinal Piala Aff 2022?

Siapa Calon Lawan Indonesia Di Semifinal Piala Aff 2022?

3 tahun ago
Sekda Harap TPID Jaga Stabilitas dan Ketersediaan Pangan Jelang Ramadan

Sekda Harap TPID Jaga Stabilitas dan Ketersediaan Pangan Jelang Ramadan

4 tahun ago
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Pemprov Prioritaskan Jalan di Desa Cuban dan Batang Pete

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Pemprov Prioritaskan Jalan di Desa Cuban dan Batang Pete

3 tahun ago

Sekda Muarojambi Hadiri Rapat Koordinasi Fokum Komunikasi JKN

2 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Blokade Jalan Nasional, Ratusan Warga RT 3 Aur Kenali Tolak Pembangunan Stockpile RMK Energy PT SAS
  • Adu Kuat Dua Kandidat! Hasil Verifikasi Bacalon Ketua FAJI Provinsi Jambi Diumumkan
  • Optimis Menang! Diki Rachmad Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacalon Ketum FAJI Provinsi Jambi
  • Kawah Pembinaan Atlet, Pengprov IKASI Gelar Kejurprov Anggar 2025
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat