Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi soal Pencabutan Status Tersangka Mahasiswa UI: Ada Mekanismenya

Prisat by Prisat
5 Februari 2023
in Nasional
0
Polisi soal Pencabutan Status Tersangka Mahasiswa UI: Ada Mekanismenya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
Polda Metro Jaya mengatakan pencabutan status tersangka mahasiswa UI, Hasya, ada mekanisme hukumnya.

Jakarta — Polda Metro Jaya buka suara terkait permintaan keluarga mendiang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra, yang meminta agar penetapan status tersangka Hasya dicabut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyduo Wisnu Andiko menyebut permintaan keluarga Hasya itu telah menjadi atensi khusus dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Kendati demikian, ia mengatakan tetap ada mekanisme hukum yang harus dilalui untuk menggugurkan status tersangka yang telah disematkan kepada Hasya.

Related posts

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

15 Agustus 2025
Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

8 Agustus 2025

“Tersangka yang ditetapkan ini menjadi perhatian pak Kapolda, ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan. Ada mekanismenya jadi tidak bisa dengan otoritas,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu , 4 Februari 2023.

Trunoyudo mengatakan saat ini pihaknya tengah menggandeng sejumlah pakar untuk melakukan kajian secara hukum terkait penetapan status tersangka Hasya.

“Kita akan mencoba dengan para pakar kajian-kajian hukum secara formil. Penetapan tersangka itu formil, kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian di luar daripada mekanisme yang berlaku,” ucapnya.

Permintaan keluarga Hasya tersebut sebelumnya diungkapkan ketika ibunda almarhum, Dwi Syafiera Putri, saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu , 1 Februari 2023.

Dwi datang ke Polda Metro dengan didampingi kuasa hukum keluarga Gita Paulina langsung bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mencurahkan perasaannya terkait kasus kecelakaan yang menimpa anaknya.

“Kami percaya ini bisa jadi titik terang bagi penyelesaian kasus ini terutama terkait tadi pihak keluarga sampaikan sangat mendambakan status Hasya ini sebagai tersangka dipulihkan (dicabut),” kata Gita.

Hasya sebelumnya tewas dalam kecelakaan dengan pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa pada 6 Oktober lalu.

Saat itu, Hasya terjatuh dari sepeda motornya, kemudian terpental ke jalur berlawanan hingga tertabrak mobil Pajero yang dikemudikan Eko. Namun Hasya malah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden itu lantaran dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraannya.

Di sisi lain, Eko tak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar.

(tfq/pta)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Mengapa Lampu Mobil Berwarna Kuning?

Next Post

Ronaldo Bikin Keributan Lawan Al Fateh, Pemain Cedera Dipaksa Bangun

Next Post
Ronaldo Bikin Keributan Lawan Al Fateh, Pemain Cedera Dipaksa Bangun

Ronaldo Bikin Keributan Lawan Al Fateh, Pemain Cedera Dipaksa Bangun

RECOMMENDED NEWS

Fadhil Arief Lakukan Pertemuan dengan Duta Genre Kabupaten Batanghari

Fadhil Arief Lakukan Pertemuan dengan Duta Genre Kabupaten Batanghari

2 tahun ago
Gibran Respons Tol Lingkar Solo Ditolak 3 Bupati: Dibicarakan Sik To

Gibran Respons Tol Lingkar Solo Ditolak 3 Bupati: Dibicarakan Sik To

3 tahun ago

Investasi Bank Jambi Terganjal Regulasi, Ini Rekomendasi DPRD Jambi

4 tahun ago
Al Haris Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades se-Kabupaten Kerinci

Al Haris Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades se-Kabupaten Kerinci

1 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah
  • Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan
  • Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo, Al Haris: Program Ini Jadi Perhatian Serius Pemerintah
  • Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat