Nova mencecar siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan proyek itu karena disebut mangkrak selama enam tahun.
“Pak Yusmada saya minta informasi sedikit aja tentang Sodetan Ciliwung. Ini kan digembor-gemborkan katanya mangkrak nih di SDA. Nah, sodetan itu gimana, tanggung jawab pusat atau kita (tempat)? Mangkraknya di mana?” kata Nova dalam rapat di Komisi D, Rabu, 1 Februari 2023.
Yusmada pun menjawab, pembebasan lahan maupun pembangunan sodetan ialah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Berarti bukan kita, ya?” kata Nova lagi.
Yusmada mengatakan Pemprov DKI cuma berperan dalam proses pra-penyusunan rencana hingga penentuan lokasi (penlok) pengadaan tanah.
“Pembebasan lahannya ada proses namanya pra-penyusunan rencana, ujungnya adalah penlok. Di situlah tugas dari kita… Nah, penlok itulah gubernur membentuk panitia persiapan pengadaan lahan, ujungnya yaitu penlok. Penloknya itulah yang ditandatangani oleh gubernur,” kata Yusmada.
Presiden Jokowi sebelumnya memuji Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang dinilai bisa membebaskan lahan pembangunan sodetan dari Sungai Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT).
Jokowi terkejut Heru bisa melakukan pembebasan lahan, padahal proyek itu menurutnya sempat terkendala selama enam tahun.
“Pembebasan (kendala), tadi saya sampaikan. Saya juga terkejut , dilaksanakan oleh Pak Gubernur Heru, aku enggak tahu pendekatannya apa, tapi final. Makanya aku ke sini tadi sebab sudah tamat,” kata Jokowi usai meninjau sodetan, Selasa, 24 Januari 2023.
Jika melihat waktunya, selama enam tahun yang disebut mangkrak itu, masuk era kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.