Nasional

Kompol D Dimutasi Buntut Kasus Kecelakaan Mahasiswi Cianjur

Redaksi
×

Kompol D Dimutasi Buntut Kasus Kecelakaan Mahasiswi Cianjur

Sebarkan artikel ini
Kapolda Metro Jaya memutasi Kompol D yang terseret kasus kecelakaan mahasiswi di Cianjur. Kompol D juga disanksi etik karena dugaan perselingkuhan.

Jakarta — Kapolda Metro Jaya memutasi Kompol D atau Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan buntut keterlibatannya dalam perkara kecelakaan di Cianjur yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni.

Mutasi tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 januari 2023 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.

Merujuk pada telegram itu, Kompol D dimutasi dari jabatan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

“Mutasi ini juga ialah bab dibandingkan dengan reward dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karier masing-masing personel,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu , 1 Februari 2023.

“Namun keseimbangan organisasi juga tentu kesepakatan dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment,” tuturnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan investigasi terkait dugaan pelanggaran kode etik Kompol D masih dilaksanakan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

“Program Bapak Kapolda terang, komitmennya bagaimana membangun sebuah training karier, ada rewards pasti ada punishment,” ujarnya.

Sebelumnya, Trunoyudo mengungkapkan Kompol D dan Nur yang merupakan salah satu penumpang kendaraan beroda empat Audi A6 dalam kecelakaan akhir hayat di Cianjur mempunyai hubungan istimewa. Hubungan keduanya terjalin sejak April tahun lalu.

Kompol D juga sudah dinyatakan melanggar aba-aba etik berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Ia pun ditahan ditempat khusus selama 21 hari.

“Melanggar aba-aba etik profesi Polri berbentukmenurunkan gambaran Polisi Republik Indonesia, Pasal 5 ayat 1 abjad b dan adat kepribadian berupa melakukan tindakan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 karakter f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 ihwal Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polisi Republik Indonesia,” tutur Trunoyudo terhadap wartawan, Selasa , 31 Januari 2023.

Sementara itu, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sosok Nur ialah istri siri dari Kompol D.

“Kaprikornus sudah diakui bahwa itu yaitu istri sirinya [Kompol D],” Ramadhan terhadap wartawan.

(dis/wis)