Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha, menyindir slogan ‘kerja, kerja, kerja’ yang dimaksud itu justru dalam rangka pelemahan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Kata-kata Presiden Joko Widodo terkait ‘kerja, kerja dan kerja’ dalam kampanye calon presiden pada 2019 yang kemudian alhasil menjadi realita. Ironisnya kerja tersebut dikongkretkan presiden secara faktual lewat kerja pelemahan pemberantasan korupsi,” ujar Praswad lewat informasi tertulis, Rabu , 1 Februari 2023.
Dia mengatakan penurunan skor IPK disertai pula dengan turunnya bagian PRS International Country Risk Guide, PERC Asia, dan subkomponen lain secara signifikan yang mencerminkan terpuruknya penampilan kinerja pemberantasan korupsi Indonesia nyaris di semua faktor. Termasuk pula, sambungnya, competitiveness yang senantiasa digadang-gadang dalam sektor investasi.
Alih-alih melakukan banyak sekali upaya penguatan, lanjut dia, Jokowi justru tidak berhenti mengeluarkan paket kebijakan yang secara vulgar memukul mundur kinerja pemberantasan korupsi Indonesia yang dikebut semenjak Reformasi 1998.
Kebijakan dimaksud adalah pemberlakuan Revisi UU KPK, tidak terungkapnya pelaku intelektual penyerangan eks penyidik senior KPK Novel Baswedan, serta pemberhentian pegawai KPK lewat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan melanggar HAM dan malaadministrasi.
“Kemudian disusul kian menurunnya mutu masalah yang ditangani KPK yaitu acuan nyata proses pelemahan tersebut. Diperburuk lagi, tontonan drama klasik dinasti politik makin membabi buta sudah bisa dilihat oleh publik secara kasat mata tanpa malu-malu lagi,” kata mantan pegawai KPK itu.
Praswad turut menyoroti janji Jokowi yang tidak ditepati untuk memperkuat KPK dalam memberantas korupsi. Dia mengutip pernyataan Jokowi yang akan menambah 100 penyidik, namun tidak dijalani.
“Alih-alih memperkuat, pelemahan terhadap sendi-sendi antikorupsi terus dilaksanakan, tergolong malah meminimalkan jumlah pegawai KPK lewat pemecatan. Hasilnya, dikala ini janji penguatan sekadar menjadi basa-basi belaka,” ucap ia.
Dia menyertakan narasi yang dibangun Jokowi merevisi UU KPK dengan alasan memperkuat pemberantasan korupsi sekadar halusinasi belaka untuk menutupi kepentingan lain.
“Pascarevisi, ternyata kondisi pemberantasan korupsi tindak kunjung membaik, dan hari ini, faktanya pemberantasan korupsi kita melemah dan terpuruk pada titik paling rendah,” ujar Praswad.
Sebelumnya, Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan IPK Indonesia tahun 2022 berada di skor 34 atau turun empat poin dari tahun sebelumnya. Indonesia menempati peringkat 110 dari 180 negara yang dilibatkan.
IPK Indonesia tahun 2022 dinilai mengalami penurunan terburuk sepanjang sejarah reformasi.
“CPI [Corruption Perceptions Index] Indonesia 2022 kita berada di 34, rangking 110. Dibanding tahun lalu, turun empat poin dan turun 14 rankingnya,” ucap Deputi Sekretaris Jenderal TII Wawan Suyatmiko.