Jambi – Setelah dibuat menunggu cukup lama, massa aksi Komunitas Sopir Batu Bara (KS Bara) Jambi akhirnya kembali ditemui oleh OPD Pemprov Jambi dan para perwakilan KS Bara yang sebelumnya diterima untuk menyampaikan tuntutan massa aksi KS Bara.
Dalam kesempatannya, Asisten 1 Pemprov Jambi Apani Saharudin membacakan berita acara hasil kesepakatan dalam rapat antara pihak Pemprov Jambi, Kepolisian, beserta pengurus KS Bara.
Adapun point-point kesepakatan yakni;
1. Tim Satgas akan melibatkan KS Bara dalam kegiatan rapat berkenaan dengan transportasi batu bara.
2. Para pihak bersepakat untuk membatasi jumlah angkutan batu bara dan setiap harinya keluar berjumlah 4000 unit perhari.
3. Akan menyampaikan usulan kepada Gubernur Jambi terkait dengan batasan tahun kendaraan yang akan beroperasi.
4. Meminta ke Kementerian ESDM menerbitkan surat kepada Pemegang IUP untuk menempatkan 4 petugas di mulut tambang untuk melaksanakan tugas mengatur dan membatasi, memastikan jumlah kendaraan sesuai dengan jumlah 4000 kendaraan yang keluar dari mulut tambang setiap harinya.
5. Meminta Ketua KS Bara mendata anggotanya yang belum terdaftar.
6. KS Bara dipersilahkan membuat PT Transportir sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Petugas keamanan akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang parkir di pinggir/bahu jalan.
8. Stiker No lambung akan diberikan kepada anggotq KS Bara, yang disampaikan oleh Ketua KS Bara kepada Dinas Perhubungan Provinsi untuk didaftarkan kepada transportir yang resmi.
9. Kendaraan hanya dapat mengangkut batu bara dari mulut tambang sesuai dengan warna stiker, no lambung, dan hanya dapat dibongkar menuju pelabuhan sesuai dengan stiker warna stiker dan nomor lambung.
10. Bahwa KS Bara mendukung sepebuhnya pola dan sistem batu bara yabg sudah dipersiapkan oleh pemerintah daerah sepanjang pelaksanaannya berjalan dengan baik.
11. KS Bara meminta jawaban tertulis dari pemerintah daerah atas tuntutan KS bara dan disampaikan kepada ketua.
Apani Saharudin yang juga merupakan Ketua Satgaswas Batu Bara Provinsi Jambi itu pun mengaku sebelumnya rapat berjalan dengan dinamika yang alot. Namun meski begitu ia berharap kesepakatan yang telah dihasilkan dapat diterima dan berjalan dengan baik.
Sementara itu Ketua KS Bara Tursiman, menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu jawaban tertulis dari Gubernur Jambi Al Haris.
“Satu minggu ini kita tunggu jawaban tertulis dari Gubernur,” kata Tursiman, Selasa 28 Februari.
Terkait hasil rapat yang akan diterapkan menjadi peraturan baru operasional truk batu bara, Tursiman menegaskan, jika aturan tak berjalan dengan baik. Pihaknya akan meminta agar aturan tersebut dicabut saja.
“Kalau seandainya nanti dalam 1 bukan aturan yang mau diterapkan itu tidak berjalan, maka kita minta itu aturan baru dicabut,” ujarnya.