Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris tanam ratusan pinang dan senam bersama ratusan pegawai lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Jumat, 10 Februari 2023.
Kegiatan ini diawali dengan senam bersama dalam rangka meningkatkan kebugaran dan menjaga kesehatan jasmani sekaligus mempererat hubungan silaturahmi antara perangkat daerah lingkungan Pemprov Jambi.
Penanaman ratusan pinang dan senam bersama ini berlangsung di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Putri Pinang Masak.
Taman Putri Pinang Masak ini berlokasi di eks Pasar Angso Duo Pasar Jambi. Bekas Pasar Angso Duo yang saat ini sudah berubah menjadi taman indah dengan latar sungai Batanghari.
Pantauan di lokasi, senam bersama ini diikuti para pejabat eselon II, Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hesnidar Haris dan pegawai di lingkungan Pemprov Jambi.
Usai senam bersama, Gubernur Jambi Al Haris bersama istri Hesnidar Haris dan seluruh pejabat eselon II Pemprov Jambi menanam ratusan pinang di area taman Putri Pinang Masak.
Selanjutnya bersama ratusan pegawai Pemprov Jambi, Al Haris gotong royong di RTH yang dibangun dengan APBD 2022 itu.
Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan penanaman pinang di Taman Putri Pinang Masak selaras dengan nama tamannya. “Jangan sampai nama tamannya Putri Pinang Masak, tapi pinangnya tidak ada. Nanti di sekelilingnya ditanami pinang,” kata Al Haris.
Al Haris juga mengatakan masih banyak yang perlu dibenahi dari Taman Putri Pinang Masak tersebut, terutama untuk menambah jenis tanamannya.
“Kita akan menambah jenis tanaman di sini, ini jauh kurangnya, tambah tanaman baik tanaman yang bisa tinggi atau bunga, PU tambah tanamannya dan PKK yang membantu desainnya,” ujarnya.
Al Haris menyebutkan taman Putri Pinang Masak itu dilengkapi trek untuk jogging, untuk tempat bersantai. “Yang penting dalamnya ada trek untuk lari pagi, tempat untuk anak muda, buat juga tempat untuk bermain anak-anak,” ucapnya.
“Kita harap ini menjadi tempat hiburan, saya harap PU masih mengawasi ini. Di sini ada juga tempat untuk olahraga, ada tempat untuk panjat tebing,” tutur Al Haris.