ADVERTISEMENT
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Advertorial

Al Haris Keluarkan Intruksi Gubernur Jambi Terkait Penggunaan Kendaraan Dinas

Elmiza Tifani Dwi Aulia by Elmiza Tifani Dwi Aulia
6 Februari 2023
in Advertorial, PEMPROV
0
Al Haris Keluarkan Intruksi Gubernur Jambi Terkait Penggunaan Kendaraan Dinas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jambi – Dalam rangka menertibkan penggunaan kendaraan dinas, Gubernur Al Haris mengeluarkan intruksi Gubernur Jambi dengan nomor: I/INGUB/SETDA/.HKM-3/2023 dan ditandatangani Al Haris.

Beberapa poin intruksi Gubernur Jambi tersebut diantaranya Kepala OPD hanya boleh memegang satu kendaraan dinas dan kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.

Related posts

Gubernur Al Haris Didampingi Wali Kota Alfin Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk Warga Sungaipenuh

Gubernur Al Haris Didampingi Wali Kota Alfin Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk Warga Sungaipenuh

9 November 2025
HUT ke-17 Kota Sungaipenuh, Gubernur Al Haris Puji Kemajuan Bumi Sahalun Suhak Saletuh Bedil

HUT ke-17 Kota Sungaipenuh, Gubernur Al Haris Puji Kemajuan Bumi Sahalun Suhak Saletuh Bedil

9 November 2025

Adapun intruksi Gubernur Jambi yang ditandatangani Al Haris pada, 6 Februari 2023 yakni;

I. Melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas yang berada pada Pengguna Barang dan melaporkannya ke Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah.

II. Kepala Perangkat Daerah/Esselon II/setara, serta Esselon III/setara dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

III. Kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam dinas, kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang dan seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor.

IV. Kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.

V. Masyarakat dapat melaporkan setiap penyalahgunaan kendaraan dinas kepada Gubernur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.

VI. Melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Dewan Minta BPKAD, BKD, Bappeda, Koordinasi Bersama Disdik Terkait Penerimaan PPPK

Next Post

Al Haris Mengeluarkan Intruksi Terkait Penggunaan Kendaraan Dinas

Next Post
DPRD Kabupaten Muarojambi Kembali Menggelar Sidang Paripurna

DPRD Kabupaten Muarojambi Kembali Menggelar Sidang Paripurna

RECOMMENDED NEWS

Al Haris Melantik 1.200 Tim Pemenangan Haris-Sani Untuk Wilayah Kabupaten Muarojambi

Al Haris Melantik 1.200 Tim Pemenangan Haris-Sani Untuk Wilayah Kabupaten Muarojambi

1 tahun ago
Jasa Marga Terapkan Contraflow Mulai Km 17 Tol Jagorawi Arah Jakarta

Jasa Marga Terapkan Contraflow Mulai Km 17 Tol Jagorawi Arah Jakarta

3 tahun ago
Pernyataan Kepala dan Sekretaris BKKBN Jambi Beda, Ada Rahasia?

Pernyataan Kepala dan Sekretaris BKKBN Jambi Beda, Ada Rahasia?

4 tahun ago
Apriyani/Fadia Buka-bukaan Soal Rahasia Lolos ke Perempat Final

Apriyani/Fadia Buka-bukaan Soal Rahasia Lolos ke Perempat Final

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Regenerasi Bridge Jambi Berbuah Manis, Dua Atlet SD Tampil di Grand Final Nasional
  • Gubernur Al Haris Didampingi Wali Kota Alfin Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk Warga Sungaipenuh
  • HUT ke-17 Kota Sungaipenuh, Gubernur Al Haris Puji Kemajuan Bumi Sahalun Suhak Saletuh Bedil
  • Hesti Haris Lantik Pengurus Daerah BKMT Kabupaten Bungo
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat