Jambi – Dalam rangka menertibkan penggunaan kendaraan dinas, Gubernur Al Haris mengeluarkan intruksi Gubernur Jambi dengan nomor: I/INGUB/SETDA/.HKM-3/2023 dan ditandatangani Al Haris.
Beberapa poin intruksi Gubernur Jambi tersebut diantaranya Kepala OPD hanya boleh memegang satu kendaraan dinas dan kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.
Adapun intruksi Gubernur Jambi yang ditandatangani Al Haris pada, 6 Februari 2023 yakni;
I. Melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas yang berada pada Pengguna Barang dan melaporkannya ke Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah.
II. Kepala Perangkat Daerah/Esselon II/setara, serta Esselon III/setara dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
III. Kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam dinas, kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang dan seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor.
IV. Kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.
V. Masyarakat dapat melaporkan setiap penyalahgunaan kendaraan dinas kepada Gubernur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.
VI. Melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.