Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

Staf Yaqut Soal Biaya Haji Rp 69 Juta: Jemaah Harus Paham dan Mengerti

Prisat by Prisat
26 Januari 2023
in Nasional
0
Staf Yaqut Soal Biaya Haji Rp 69 Juta: Jemaah Harus Paham dan Mengerti
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Related posts

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

15 Agustus 2025
Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

8 Agustus 2025

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) meminta calon jemaah haji harus memahami terkait tawaran peningkatan biaya haji di musim 2023 ini.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM Abu Rokhmad saat dijumpai di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.

Abu menerangkan ongkos haji yang selama ini ditanggung masyarakat telah diambil dari nilai faedah dana haji yang diatur BPKH.

Ia lalu menyinggung perkiraan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) soal potensi habisnya nilai manfaat dana haji bakal habis pada 2027 apabila pemerintah tidak menaikkan biaya haji.

Abu menyebut ada kemungkinan jemaah haji pada 2028 akan menanggung ongkos haji secara sarat tanpa dibiayai nilai faedah dana haji. Menurutnya, ajuan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu bermaksud untuk mempertahankan tiga hal.

“Pertama, jamaah haji sekarang ia mesti dipahamkan bahwa biaya yang seharusnya ditanggung oleh jemaah itu besar, sekitar 98 juta lebih. Nah, sekarang ini nilai faedah yang dipakai untuk katakanlah subsidi ke jamaah 2023 itu kan besar, itu yang dipahamkan oleh Pak Menteri, jamaah harus mulai memahami mesti paham,” ujar Abu.

Yaqut, kata beliau, juga mempertahankan keadilan nilai manfaat haji untuk jemaah haji tunggu yang hendak berangkat di tahun-tahun mendatang.

Ketiga, Abu menjelaskan ajuan tersebut juga demi sustainability atau keberlanjutan BPKH.

“Supaya beliau tidak mengalami duduk perkara yang serius dikala nilai faedah dari dana haji yang dikelola oleh BPKH itu tergerus habis untuk subsidi jemaah haji tahun kini,” ujar Abu.

Kemenag sebelumnya merekomendasikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98,8 juta per kandidat jemaah.

Dari jumlah BPIH tersebut, 70 persen di antaranya dibebankan terhadap jemaah haji atau sebesar Rp 69 juta. Sedangkan 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.

Jumlah biaya yang dibebankan kepada jemaah itu naik dari 2022 yang hanya sekitar Rp 39 juta.

Usulan ini disebut belum akhir dan masih dikaji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat).

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Ajang Internasional F1 Powerboat Lake Toba Dapat Dukungan dari Bank Indonesia

Next Post

Masih Penyelidikan dan Pemberkasan, Truk Batu Bara yang Terperosok di Simpang Kawat Belum di Sanksi

Next Post
Masih Penyelidikan dan Pemberkasan, Truk Batu Bara yang Terperosok di Simpang Kawat Belum di Sanksi

Masih Penyelidikan dan Pemberkasan, Truk Batu Bara yang Terperosok di Simpang Kawat Belum di Sanksi

RECOMMENDED NEWS

Muscablub SPI di Tanjungjabung Timur, Heru Pangatas Terpilih Jadi Ketua DPD SPI Tanjungjabung Timur

Muscablub SPI di Tanjungjabung Timur, Heru Pangatas Terpilih Jadi Ketua DPD SPI Tanjungjabung Timur

2 tahun ago

Gugatan Perdata KLHK Terhadap PT Agri Bumi Sentosa Diterima PN Jakarta Pusat

3 tahun ago
Al Haris Keluarkan Intruksi Gubernur Jambi Terkait Penggunaan Kendaraan Dinas

Al Haris Keluarkan Intruksi Gubernur Jambi Terkait Penggunaan Kendaraan Dinas

3 tahun ago
Pjs Gubernur Jambi Serahkan Piagam Penghargaan Kepada RSUD Mattaher Jambi

Pjs Gubernur Jambi Serahkan Piagam Penghargaan Kepada RSUD Mattaher Jambi

11 bulan ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Blokade Jalan Nasional, Ratusan Warga RT 3 Aur Kenali Tolak Pembangunan Stockpile RMK Energy PT SAS
  • Adu Kuat Dua Kandidat! Hasil Verifikasi Bacalon Ketua FAJI Provinsi Jambi Diumumkan
  • Optimis Menang! Diki Rachmad Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacalon Ketum FAJI Provinsi Jambi
  • Kawah Pembinaan Atlet, Pengprov IKASI Gelar Kejurprov Anggar 2025
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat