Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM Abu Rokhmad saat dijumpai di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.
Abu menerangkan ongkos haji yang selama ini ditanggung masyarakat telah diambil dari nilai faedah dana haji yang diatur BPKH.
Ia lalu menyinggung perkiraan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) soal potensi habisnya nilai manfaat dana haji bakal habis pada 2027 apabila pemerintah tidak menaikkan biaya haji.
Abu menyebut ada kemungkinan jemaah haji pada 2028 akan menanggung ongkos haji secara sarat tanpa dibiayai nilai faedah dana haji. Menurutnya, ajuan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu bermaksud untuk mempertahankan tiga hal.
“Pertama, jamaah haji sekarang ia mesti dipahamkan bahwa biaya yang seharusnya ditanggung oleh jemaah itu besar, sekitar 98 juta lebih. Nah, sekarang ini nilai faedah yang dipakai untuk katakanlah subsidi ke jamaah 2023 itu kan besar, itu yang dipahamkan oleh Pak Menteri, jamaah harus mulai memahami mesti paham,” ujar Abu.
Yaqut, kata beliau, juga mempertahankan keadilan nilai manfaat haji untuk jemaah haji tunggu yang hendak berangkat di tahun-tahun mendatang.
Ketiga, Abu menjelaskan ajuan tersebut juga demi sustainability atau keberlanjutan BPKH.
“Supaya beliau tidak mengalami duduk perkara yang serius dikala nilai faedah dari dana haji yang dikelola oleh BPKH itu tergerus habis untuk subsidi jemaah haji tahun kini,” ujar Abu.
Kemenag sebelumnya merekomendasikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98,8 juta per kandidat jemaah.
Dari jumlah BPIH tersebut, 70 persen di antaranya dibebankan terhadap jemaah haji atau sebesar Rp 69 juta. Sedangkan 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.
Jumlah biaya yang dibebankan kepada jemaah itu naik dari 2022 yang hanya sekitar Rp 39 juta.
Usulan ini disebut belum akhir dan masih dikaji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat).