ADVERTISEMENT
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

Ricky Rizal Minta Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Prisat by Prisat
25 Januari 2023
in Nasional
0
Ricky Rizal Minta Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Brigadir J
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Terdakwa Bripka Ricky Rizal dalam pleidoinya mengklaim tak menghendaki atau merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Jakarta — Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR memohon terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan supaya membebaskannya dari permintaan pidana delapan tahun penjara dalam dilema pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Permohonan itu disampaikan dalam sidang dengan acara pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa , 24 Januari 2023.

Related posts

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

15 Agustus 2025
Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

8 Agustus 2025

“Saya berdoa terhadap Allah SWT semoga Majelis Hakim berkenan menerima pembelaan yang saya usikan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum aku, membebaskan aku dari dakwaan dan permintaan penuntut biasa ,” kata Ricky.

Selain itu, Ricky juga meminta biar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memulihkan nama baik serta harkat dan martabatnya.

Ia menentukan bahwa tak sedikitpun menghendaki ataupun merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ricky juga mengaku tak mengenali wacana planning pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polisi Republik Indonesia Ferdy Sambo.

“Saya tidak pernah melaksanakan tindakan tolong-menolong atau turut serta untuk menetralisir nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujarnya.

Jaksa penuntut biasa (JPU) menuntut Ricky dengan hukuman pidana delapan tahun penjara alasannya adalah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ricky dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.

(lna/wis)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Auto2000 Buka Bengkel Umum, Terima Merek Selain Toyota

Next Post

Bacaan Doa Buka Puasa Rajab 2023

Next Post
Bacaan Doa Buka Puasa Rajab 2023

Bacaan Doa Buka Puasa Rajab 2023

RECOMMENDED NEWS

Wujudkan Pemilu Berkualitas 2024, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Berharap Media Turut Ambil Peran

Wujudkan Pemilu Berkualitas 2024, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Berharap Media Turut Ambil Peran

2 tahun ago
Reses DPRD Tanjungjabung Timur Alam Bakri Menelusuri Wilayah Terisolir Kecamatan Sadu

Reses DPRD Tanjungjabung Timur Alam Bakri Menelusuri Wilayah Terisolir Kecamatan Sadu

3 tahun ago
Pemprov Jambi Raih Peringkat 3 Nasional Penghargaan Anugerah Manajemen ASN 2024

Pemprov Jambi Raih Peringkat 3 Nasional Penghargaan Anugerah Manajemen ASN 2024

1 tahun ago
Resmi, Kuota Haji 2023 Buat Indonesia Berjumlah 221 Ribu

Resmi, Kuota Haji 2023 Buat Indonesia Berjumlah 221 Ribu

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Gubernur Al Haris Didampingi Wali Kota Alfin Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk Warga Sungaipenuh
  • HUT ke-17 Kota Sungaipenuh, Gubernur Al Haris Puji Kemajuan Bumi Sahalun Suhak Saletuh Bedil
  • Hesti Haris Lantik Pengurus Daerah BKMT Kabupaten Bungo
  • Disaksikan Bupati Syukur, Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Bedah Rumah di Merangin
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat