ADVERTISEMENT
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

Ricky Rizal Minta Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Prisat by Prisat
25 Januari 2023
in Nasional
0
Ricky Rizal Minta Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Brigadir J
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Terdakwa Bripka Ricky Rizal dalam pleidoinya mengklaim tak menghendaki atau merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Jakarta — Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR memohon terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan supaya membebaskannya dari permintaan pidana delapan tahun penjara dalam dilema pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Permohonan itu disampaikan dalam sidang dengan acara pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa , 24 Januari 2023.

Related posts

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

15 Agustus 2025
Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

8 Agustus 2025

“Saya berdoa terhadap Allah SWT semoga Majelis Hakim berkenan menerima pembelaan yang saya usikan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum aku, membebaskan aku dari dakwaan dan permintaan penuntut biasa ,” kata Ricky.

Selain itu, Ricky juga meminta biar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memulihkan nama baik serta harkat dan martabatnya.

Ia menentukan bahwa tak sedikitpun menghendaki ataupun merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ricky juga mengaku tak mengenali wacana planning pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polisi Republik Indonesia Ferdy Sambo.

“Saya tidak pernah melaksanakan tindakan tolong-menolong atau turut serta untuk menetralisir nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujarnya.

Jaksa penuntut biasa (JPU) menuntut Ricky dengan hukuman pidana delapan tahun penjara alasannya adalah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ricky dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.

(lna/wis)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Auto2000 Buka Bengkel Umum, Terima Merek Selain Toyota

Next Post

Bacaan Doa Buka Puasa Rajab 2023

Next Post
Bacaan Doa Buka Puasa Rajab 2023

Bacaan Doa Buka Puasa Rajab 2023

RECOMMENDED NEWS

Fadhil Arief Resmi Dilantik Sebagai Asprov PSSI Jambi

Fadhil Arief Resmi Dilantik Sebagai Asprov PSSI Jambi

3 tahun ago

Gubernur Al Haris Turut Hadir di Resepsi 1 Abad NU

3 tahun ago
Aktivis Malaysia Hilang 6 Tahun, Keluarga Minta Bantuan Anwar Ibrahim

Aktivis Malaysia Hilang 6 Tahun, Keluarga Minta Bantuan Anwar Ibrahim

3 tahun ago
Kesabaran Doja Cat Dihias 30 Ribu Swarovski di Show Schiaparelli

Kesabaran Doja Cat Dihias 30 Ribu Swarovski di Show Schiaparelli

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah
  • Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan
  • Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo, Al Haris: Program Ini Jadi Perhatian Serius Pemerintah
  • Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat