Permohonan itu disampaikan dalam sidang dengan acara pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa , 24 Januari 2023.
“Saya berdoa terhadap Allah SWT semoga Majelis Hakim berkenan menerima pembelaan yang saya usikan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum aku, membebaskan aku dari dakwaan dan permintaan penuntut biasa ,” kata Ricky.
Selain itu, Ricky juga meminta biar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memulihkan nama baik serta harkat dan martabatnya.
Ia menentukan bahwa tak sedikitpun menghendaki ataupun merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ricky juga mengaku tak mengenali wacana planning pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polisi Republik Indonesia Ferdy Sambo.
“Saya tidak pernah melaksanakan tindakan tolong-menolong atau turut serta untuk menetralisir nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujarnya.
Jaksa penuntut biasa (JPU) menuntut Ricky dengan hukuman pidana delapan tahun penjara alasannya adalah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ricky dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.
(lna/wis)