Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

Polda Metro Jaya Tetapkan Bripka HK sebagai Tersangka KDRT Istri

Prisat by Prisat
29 Januari 2023
in Nasional
0
Polda Metro Jaya Tetapkan Bripka HK sebagai Tersangka KDRT Istri
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Related posts

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

15 Agustus 2025
Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

8 Agustus 2025

Jakarta –  Polda Metro Jaya memutuskan anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK sebagai tersangka masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IS.

“Hasil interogasi dengan Bripka HK bahwa benar yang bersangkutan sudah ditetapkan selaku tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis , 26 Januari 2023.

Dalam perkara ini, HK dijerat Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 perihal Penghapusan KDRT dengan bahaya eksekusi 4 bulan penjara.

Trunoyudo memberikan saat ini perkara HK masih didalami lebih lanjut oleh penyidik Subdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“(HK) telah diperiksa selaku tersangka tanggal 24 Januari 2023,” ucap ia.

Terpisah, kuasa hukum istri berinisial IS, Tris Haryanto menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik dikala ini tengah menyusun berkas masalah HK untuk secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Tris juga menyebut bahwa kliennya akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang isyarat etik HK pada 31 Januari 2023 mendatang.

“Panggilan sebagai Saksi pada Sidang Komisi Kode Etik Polri Perkara Pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 aksara c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 ihwal Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan,” tutur Tris.

Sebelumnya, gosip soal praduga perselingkuhan yang dikerjakan oleh Bripka HK beredar di media umum, salah satunya diunggah akun Twitter @txtdrberseragam.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan Bripka HK dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya pada 16 Juni. Kemudian, pada 13 Oktober sudah dikerjakan panggilan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

Selain itu, HK juga dilaporkan terkait masalah KDRT pada 22 Agustus 2022 dan masalah ini dikerjakan oleh Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, HK sudah dijatuhi hukuman demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun karena terbukti melaksanakan perselingkuhan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

5 Fakta Menarik Jelang Man City vs Arsenal di Piala FA

Next Post

Imigrasi soal Marak Turis China di Indonesia: Fokus Tarik Investasi

Next Post
Imigrasi soal Marak Turis China di Indonesia: Fokus Tarik Investasi

Imigrasi soal Marak Turis China di Indonesia: Fokus Tarik Investasi

RECOMMENDED NEWS

Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Melakukan Kunker ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta

Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Kunjungan Kerja ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta

2 tahun ago

Obama Visits Bali, Expected To Promote Indonesian Tourism

4 tahun ago
Berkat Dukungan Regal Springs Indonesia, Kini Ada Abon Tilapia Produksi UMKM

Berkat Dukungan Regal Springs Indonesia, Kini Ada Abon Tilapia Produksi UMKM

3 tahun ago
7 Rekomendasi Film Netflix Bertema Natal Terbaru, Drama Hingga Komedi

7 Rekomendasi Film Netflix Bertema Natal Terbaru, Drama Hingga Komedi

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah
  • Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan
  • Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo, Al Haris: Program Ini Jadi Perhatian Serius Pemerintah
  • Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat