“Hasil interogasi dengan Bripka HK bahwa benar yang bersangkutan sudah ditetapkan selaku tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis , 26 Januari 2023.
Dalam perkara ini, HK dijerat Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 perihal Penghapusan KDRT dengan bahaya eksekusi 4 bulan penjara.
Trunoyudo memberikan saat ini perkara HK masih didalami lebih lanjut oleh penyidik Subdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“(HK) telah diperiksa selaku tersangka tanggal 24 Januari 2023,” ucap ia.
Terpisah, kuasa hukum istri berinisial IS, Tris Haryanto menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik dikala ini tengah menyusun berkas masalah HK untuk secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Tris juga menyebut bahwa kliennya akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang isyarat etik HK pada 31 Januari 2023 mendatang.
“Panggilan sebagai Saksi pada Sidang Komisi Kode Etik Polri Perkara Pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 aksara c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 ihwal Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan,” tutur Tris.
Sebelumnya, gosip soal praduga perselingkuhan yang dikerjakan oleh Bripka HK beredar di media umum, salah satunya diunggah akun Twitter @txtdrberseragam.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan Bripka HK dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya pada 16 Juni. Kemudian, pada 13 Oktober sudah dikerjakan panggilan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Selain itu, HK juga dilaporkan terkait masalah KDRT pada 22 Agustus 2022 dan masalah ini dikerjakan oleh Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, HK sudah dijatuhi hukuman demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun karena terbukti melaksanakan perselingkuhan.