
Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) meminta DPR merevisi periode jabatan kades yang diatur dalam UU Desa, dari sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.
“Pertama, ancam mengancam tidak baik. Musyawarah dan saling tukar gagasan itu yang bagus. Kedua, desa itu basis utama pembangunan kita,” ujar Mardani, Kamis , 26 Januari 2023.
Menurutnya, peran desa sungguh penting untuk memajukan Indonesia. Meski demikian, ia menganggap tetap perlu ada kendali kepada para kepala desa tersebut melalui pemilihan kades enam tahun sekali.
“Makara, kondisi 6 tahun kini telah ideal,” katanya.
Setuturnya, dewan perwakilan rakyat perlu merumuskan desa selaku basis teknokrasi bukan basis politis. Supaya perangkat desa dipimpin orang-orang yang kapabel dan bebas kepentingan politis.
Sebelumnya, sejumlah kades di Madura menyatakan bakal menghabisi bunyi parpol pada Pemilu 2024 jikalau menolak kala perpanjangan jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Kades Tentenan Timur, Larangan, Pamekasan Farid Afandi menyampaikan bahaya itu timbul sebagai langkah serius agar aspirasi para kades bisa diperhitungkan.
“Suara parpol di Pemilu 2024 nanti yang tidak mendukung era jabatan Kades jadi 9 tahun akan kami habisi,” tutur Farid saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat , 20 Januari 2023.
Belakangan, Komisi II DPR sudah resmi mengusulkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa terkait ihwal perpanjangan periode jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu masa.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan pihaknya sudah mengirim surat ke Badan Legislasi (Baleg) dewan perwakilan rakyat terkait revisi UU tersebut. Dalam surat itu, Komisi II meminta agar revisi UU Desa menjadi inisiatif dewan perwakilan rakyat.
“Kami dari Komisi II ya telah mengajukan surat terhadap Baleg untuk bisa memasukkan revisi undang-undang desa selaku , apa namanya inisiatif dewan perwakilan rakyat,” ucap Junimart di kompleks parlemen, Selasa , 24 Januari 2023.
(psr/pmg)