Huda berujar bahwa wacana itu murni diusulkan perkumpulan kepala desa semenjak setahun sebelumnya. Mereka sekarang mengajukan pertanyaan-tanya alasannya naskah revisi UU Desa tak kunjung masuk program legislasi nasional prioritas.
“Makara enggak ada, enggak terkait eksklusif dengan politik. Politisasi. Tidak terkait dengan politisasi terkait menjelang pemilu,” kata Huda di tempat Menteng, Jakarta Pusat, Kamis , 26 Januari 2023.
Dia memastikan fraksinya di DPR mendukung proposal tersebut. Toh, menurut Huda, meski era jabatan dalam satu era itu diperpanjang, namun total abad jabatan kepala desa dalam usulan itu tetap cuma 18 tahun dari dua kali masa masing-masing sembilan tahun.
Jumlah itu sama dengan total masa jabatan kepala desa yang sekarang berlaku, adalah 18 tahun dalam tiga abad.
“Jadi jatuh tahunnya sama-sama 18 tahun. Kaprikornus kami telah mengkalkulasikan telah mengevaluasi dan telah survei berulang kali,” katanya.
Ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat itu menilai perpanjangan era jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu abad penting untuk efektivitas kerja pemerintah desa.
Dia meyakini proposal itu bisa menjadi penyelesaian dari pertentangan politik pada Pilkades yang mampu bertahan lama sampai tiga hingga empat tahun.
“Saya tahu suasananya bagaimana pertentangan pasca-pilkades menuntaskan psikologis dan pertarungan sisa pertandingan politik itu bisa tiga-empat tahun,” katanya.
Para kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) sebelumnya tiba ke Jakarta untuk menggelar demo di depan Gedung dewan perwakilan rakyat RI, Selasa , 17 Januari 2023.
Mereka menuntut perpanjangan abad jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu era. Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa.
Wacana perpanjangan jabatan kades itu belakangan menuai penolakan dari sejumlah pihak. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menganggap tentang pergantian periode jabatan kades dari enam menjadi sembilan tahun dalam satu abad bertentangan dengan semangat pembatasan kekuasaan.
Menurut PSHK, periode jabatan yang panjang akan membuka potensi korupsi lebih besar, serta melanggar dan mengkhianati prinsip demokrasi yang sudah susah payah dibangun sejak dahulu.
(thr/pmg)