Jakarta – Bermodalkan semangat dan harapan, 55 orang massa aksi jalan kaki dari Jambi menuju Istana Negara di Jakarta, yang terdiri dari 45 orang laki-laki, 8 orang perempuan dan 2 orang balita.
Aksi jalan kaki dimulai sejak 21 Januari lalu. Saat ini massa aksi beristirahat di alun-alun barat Kota Serang, Banten.
Korlap Aksi, Christian mengatakan aksi jalan kaki ini untuk menagih janji Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan konflik-konflik pertanahan dan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Maka kami perwakilan petani Jambi yang saat ini melakuan aksi jalan kaki dari Jambi menuju Jakarta, meminta perkenan Bapak Presiden Joko Widodo menemui perwakilan massa aksi jalan kaki untuk beraudensi dan membuat kebijakan untuk menyelesaikan konflik pertanahan/kehutanan yang kami alami selama ini, dengan mengedepankan kepentingan rakyat, agar rakyat memiliki kepastian hukum dan juga keadilan,” kata Christian, Kamis 26 Januari 2023.
Menurut Christian, aksi petani Jambi merupakan satu contoh kecil dari banyaknya konflik agraria di Provinsi Jambi. Ia meminta ketegasan pemerintah menegakkan Pasal 33 UUD 1945.
“Laksanakan UUPA Nomor 5/1960, tanah sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran rakyat!” katanya.
Ia mengaku senang dengan solidaritas dan bantuan makanan dari penduduk di kampung kampung/jalan-jalan yang mereka lewati, cukup membantu perjuangan petani yang memang serba kekurangan.
“Atas dukungan dan bantuan baik moril dan materiil dari bapak, ibu semua. Kami ucapkan terima kasih,” katanya.
Selain tuntutan awal, massa aksi juga menuntut beberapa hal sebagai berikut:
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar segera membuat pertemuan dengan perwakilan massa aksi jalan kaki dengan mengundang pihak-pihak terkait (Dirjen PSKL, Dirjen PKTL, Dirjed PHL, Dirjen Gakum, BPSKL Wilayah Sumatra, Balai Gakum Wilayah Jambi, Gubernur Jambi, Polda Jambi, DPRD Provinsi Jambi, TIM Terpadu Provinsi Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bupati Muarojambi, Polres Muarojambi, Tim Terpadu Muaroambi dan Kapolres Muarojambi. Pertemuan ini dengan mengedepankan keadilan dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- Meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI memberikan akses legal Perhutanan Sosial kepada KTH Betung Bersatu, KTH Rimbo Betung, KTH Talang Betanang, KTH Alam Lestari di areal EX HGU PT. Ricky Kurniawan Kertapersada.
-
Meminta kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk melaksanakan perintah hukum (MA) mencabut izin HGU PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK).
-
Meminta kepada KPK RI untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin yang dilakukan oleh PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (Makin Group) sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara pada sektor PBB bidang P3 dan PNBP yang mencapai ratusan miliar rupiah, dan termasuk mengusut pejabat negara/pemerintah yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut.
-
Meminta kepada aparat kepolisian untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat Desa Betung, Desa Pematang Raman dan Desa Petanang dan aktivis petani.
-
Meminta kepada PROPAM Mabes Polri dan KOMPOLNAS untuk melakukan penyidikan terhadap Polda Jambi dan Polres Muarojambi atas kasus Kriminalisasi yang dilakukan Polda Jambi dan Polres Muarojambi terhadap petani yang berkonflik dengan PT Ricky Kurniawan Kertapersada (Makin Group).
Reporter: Juan Ambarita