Ke depan denah pembuatan pelat khusus bakal lebih ketat sehingga sipil, sekalipun berstatus anak pejabat hingga jenderal tak lagi bisa menggunakannya.
“Tahun ini sementara kami setop buat perpanjangan. Tidak ada pengajuan gres,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri di Jakarta.
Ia memastikan pelat khusus dan rahasia nantinya hanya mampu diperoleh pejabat berwenang untuk digunakan pada kendaraan dinasnya, bukan mobil milik eksklusif, keluarga, maupun koleganya.
“Makara hanya boleh mobil dinasnya. Saya ambil acuan Pak Karopenmas (jabatan perwira tinggi Polri) pakai kendaraan beroda empat dinas mampu pakai nomor khusus. Bukan mobil Pak Karopenmas anaknya gunakan nomor khusus, seperti ke pasar pakai nomor khusus,” ucap beliau.
Pelat khusus dan rahasia ini dikelola pada Peraturan PolriNo. 7 Tahun 2021tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelat khusus dikenali memiliki instruksi akhiran RF yang dikombinasikan dengan huruf lain.
Ada berbagai macam aba-aba RF bagi pelat nomor khusus contohnya RFS kendaraan yang digunakan pejabat sipil. Selain RFS ada arahan lain yang berawalan RF, contohnya RFQ, RFO, atau RFH yang merujuk kendaraan pejabat tingkatan di bawah eselon II.
Kode lain pada kombinasi RF yaitu RFU berkaitan dengan kendaraan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Lau, dan kepolisian menggunakan RFP.
Sementara pelat membisu-membisu mempunyai aba-aba akhiran dua abjad seperti QH dan IR.
Menurut Yusri nantinya kriteria untuk menciptakan pelat khusus dan membisu-diam tidak semudah dahulu. Ia memberi acuan kalau ada pejabat kepolisian kawasan yang menghendaki pelat tersebut.
“Itu persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dahulu ke Kabid Propam, dan juga Dir Intel untuk menerima rekomendasikan ke pusat bagian Intelkam. Dari sana, baru ke Korlantas sesudah menerima tembusan dari Propam. Kalau selama ini ke Polda, Polda mengeluarkan,” ungkap beliau.
“Sekarang Korlantas verifikasi dulu, sesuai tidak sama hukum. Kalau sesuai, gres kami perintahkan Polda mana yang hendak menciptakan pelat tersebut. Jadi Polda tidak berhak mendata, mereka hanya berhak cetak STNK dan pelat nomor saja titik,” katanya.
Pengetatan pembuatan pelat khusus dan membisu-diam, beliau menyampaikan juga berlaku buat tingkat pejabat sipil dan TNI. Pada kementerian atau lembaga misalnya, tahapan yang harus dilalui ialah bersurat lebih dulu ke inspektorat terkait untuk mendapatkan anjuran seruan pengajuan pelat khusus dan diam-diam.
Setelah mendapatkan saran, pemohon baru dapat ke Korlantas untuk memverifikasi data sesuai ketentuan. Baru setelahnya pihak yang mengajukan itu akan mendapatkan izin pengerjaan pelat.
“Dan nanti Polda yang mengembangkan. Tentara Nasional Indonesia juga sama ke melalui Pom Militer, lalu ke intelijen nya untuk persetujuan kerikil sehabis itu Korlantas dan ke Polda. Polda hanya boleh cetak. Dan untuk perpanjangan juga sama prosesnya dan berlaku satu tahun,” ujarnya.
Terkait penomoran, Yusri menyampaikan semua akan dikendalikan Korlantas. Kemudian aksara yang digunakan tak lagi menggunakan kombinasi RF buat pelat khusus, atau huruf QH dan IR selaku pelat belakang layar.
“Jadinya bebas, misal ART atau besok mampu BKL berubah lagi beliau. Yang tahu cuma data base bahwa itu nomor diam-diam. Polisi juga tidak tau.Namanya nomor diam-diam, ya tidak ada yang tahu,” katanya.
Yusri menambahkan pelat khusus dan diam-diam tak akan kebal terhadap aturan kemudian lintas yang berlaku di jalan raya.
“Misal terkena ETLE, ini kami tinggal menyurat ke Ditpropam Mabes Polisi Republik Indonesia, bahwa udah melanggar ini buktinya. Sama dengan sobat Tentara Nasional Indonesia jikalau melanggar ya akan kami kirim ke Pom TNI masing-masing. Dan juga nomor ini niscaya tidak kebal sama ganjil genap,” kata Yusri.
(ryh/mik)