Hal itu disampaikan Putri dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Menurut Putri, peristiwa menyakitkan itu terjadi pada 7 Juli 2022. Hari itu bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun ijab kabul dirinya dengan Ferdy Sambo.
Putri mengaku tak habis pikir bersamaan dengan hari ulang tahun pernikahannya itu, dia harus mengalami suatu insiden yang menyebabkan luka mendalam sampai ketika ini. Ia menyampaikan tak pernah membayangkan hal buruk itu menimpa dirinya dan memiliki dampak pada keluarganya.
Putri merasa sudah kebahagiannya direnggut, harga dirinya diinjak, dan dicampakkan atas kejadian pemerkosaan itu.
“Yang lebih susah saya terima, pelakunya yaitu orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan selaku bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak seperti halnya seluruh anggota langsung suami saya lainnya,” ucap Putri.
Putri menuturkan Brigadir J memperkosa dan menganiaya dirinya. Brigadir J juga mengancam dirinya dan orang-orang terdekatnya.
“Yosua melaksanakan perbuatan keji kepada saya. Dia melakukan kekerasan seksual, penganiayaan, dan mengancam bukan cuma bagi saya dan juga bagi orang-orang yang saya cintai jikalau ada orang yang lain yang mengetahui apa yang dia kerjakan,” ujar Putri sembari menangis.
Mendapat ancaman itu, Putri pun merasa ketakutan. Ia mengaku begitu menderita atas perbuatan yang telah dijalankan Brigadir J.
“Yang Mulia, saya takut. Sangat ketakutan dikala itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan cuma aku, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” katanya.
Jaksa penuntut biasa (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara karena dinilai terbukti melaksanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.
Dalam kasus ini, Putri didakwa bersama empat orang yang lain, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Dalam berkas permintaan terdakwa Kuat Ma’ruf, jaksa menyatakan tak ada pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Menurut jaksa, kejadian yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu menurut keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma’ruf.