Jambi – Belum genap 1 hari usai Forkompimda Kota Jambi menggelar rapat koordinasi dengan pembahasan maraknya angkutan truk batu bara yang masuk dalam Kota Jambi.
Satu unit truk batu bara terperosok di pertigaan tak jauh dari Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Jelutung, Kota Jambi pada Kamis, 26 Januari 2023.
Terkait peristiwa truk batu bara dengan nomor kendaraan BG 8014 KN yang kedapatan menerobos ke dalam Kota Jambi dalam keadaan terperosok parit itu. Diperoleh informasi bahwa saat ini sanksi baik denda atau pidananya belum dijatuhkan.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan di Pol PP oleh PPNS, nanti akan berkoordinasi dengan jaksa dan Hakim,” kata Kasatpol PP Kota Jambi Mustari, Kamis, 26 Januari 2023.
Sebelumnya Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan bahwa ia akan menerapkan sanksi denda puluhan juga kepada para supir truk yang melintasi masuk ke dalam kota serta kurungan 6 bulan penjara, sesuai dengan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017.
“Kita sepakat bersama TNI, Polri serta Forkopinda Pemerintah Kota Jambi mendenda 50 juta rupiah dan 6 bulan kurungan penjara bagi supir truk masuk dalam Kota Jambi,” kata Fasha, Rabu kemarin, 25 Januari 2023.
Reporter: Juan Ambarita