“Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” ujar ketua majelis hakim Haryadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa , 24 Januari 2023..
“Dua. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun 6 bulan.”
Dalam menjatuhkan putusan, hakim memikirkan sejumlah hal yang memberatkan maupun mengendorkan.
Hal memberatkan ialah tindakan terdakwa meresahkan masyarakat luas. Terdakwa juga dianggap telah menyalahgunakan dana BCIF.
Sedangkan hal merenggangkan terdakwa berterus terperinci dan meratapi perbuatannya, mempunyai keluarga dan belum pernah dieksekusi.
Sejauh ini, jaksa dan terdakwa masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding atas vonis yang diberikan hakim.
Ahyudin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dikelola dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.
Kasus ini bermula ketika pada 29 Oktober 2018,maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan 610, dengan pesawat Boeing 737 Max 8, jatuh setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta. Kejadian itu mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal dunia.
Atas peristiwa itu, Boeing memberikan dana sebesar US$25 juta sebagai Boeing Financial Assistance Fund(BFAF) untuk memperlihatkan derma finansial yang diterima langsung oleh para keluarga (ahli waris) dari para korban kecelakaan Lion Air 610.
Selain itu, Boeing juga memperlihatkan dana sebesar US$25 juta selaku Boeing Community Investment Fund(BCIF) yang ialah perlindungan filantropis kepada komunitas setempat yang terdampak dari kecelakaan.
Dana tersebut tidak pribadi diterima oleh para ahli waris korban, tetapi diterima oleh organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh andal waris korban.
Sebanyak 189 keluarga korban selaku jago waris sudah menerima dukungan dari perusahaan Boeing yakni masing-masing hebat waris memperoleh dana sebesar US$144.320 atau senilai Rp2 miliar (kurs Rp14.000,-).
Santunan tersebut diterima pribadi oleh hebat waris. Selain itu, ahli waris juga mendapatkan dana pemberian berbentukdana sosial BCIF dari perusahaan Boeing yang berikutnya secara aktif pihak Yayasan ACT menelepon keluarga korban dan menyampaikan bahwa Yayasan ACT sudah menerima amanah (ditunjuk) dari perusahaan Boeing untuk menjadi lembaga yang hendak mengorganisir dana sosial/BCIF dari perusahaan Boeing.
Keluarga korban diminta untuk merekomendasikan Yayasan ACT terhadap pihak perusahaan Boeing serta diminta untuk menandatangani dan mengisi beberapa dokumen/formulir pengajuan yang harus dikirim melalui email ke perusahaan Boeing.
Hal itu bertujuan agar dana sosial/BCIF tersebut mampu dicairkan oleh pihak Yayasan ACT dan dikelola oleh Yayasan ACT untuk pembangunan fasilitas sosial.
Tiga mantan petinggi Yayasan ACT yang adalah terdakwa dalam masalah ini disangka telah memakai dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 di luar dari peruntukannya.
Yakni untuk kegiatan di luar implementasi Boeing tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing.
(ugo)