Ketua MA M Syarifuddin mengakui hakim yang bersertifikasi lingkungan masih sedikit. Namun demikian, ia mengklaim akan terus berusaha memperbanyak hakim yang bersertifikasi lingkungan.
“Ini memang perlu lanjutan sertifikasi hakim seperti itu. Karena hukum kan senantiasa meningkat . Mungkin kita perlu sertifikasi dasar,” ucap Syarifuddin dalam diskusi publik dengan tema Pengaruh Putusan Pengadilan terhadap Pembaruan Hukum Lingkungan Hidup lingkungan, Jakarta, Kamis , 26 Januari 2023.
Di daerah yang sama, Hakim Agung Nani Indrawati menyampaikan masalah lingkungan seharusnya diadili oleh hakim yang bersertifikat lingkungan. Namun, dia memaparkan setidaknya ada hampir sekitar 3.000 hakim belum mendapat sertifikasi di sektor lingkungan.
“Kita baru menyertifikasi 1.417 dari 4.000 hakim peradilan umum dan aturan. Makara masih sekitar 3.000 yang belum kita sertifikasi,” kata Nani.
Selain sertifikasi, dia juga menilai para hakim mesti difasilitasi pembinaan secara berkala. Tujuannya, biar para hakim paham dengan urusan lingkungan yang ada.
“Pelatihan harusnya juga berkesinambungan agar terus update dengan urusan lingkungan terkini,” ujarnya.
Ditemui di kawasan yang serupa, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar turut mendorong soal pengadilan ad hoc lingkungan. Siti menyebut usul itu berasal dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“KLHK dukung. Saya tadi mulai tanya tanya ada isyarat aba-aba juga, dan memang Pak Menko udah mengutarakan juga kemarin di rapat bersama kementerian. Itu idenya dari pak Menko Mahfud,” kata Siti.
Lebih lanjut, Siti mengatakan KLHK menyerahkan teknis implementasi ihwal tersebut ke MA, tergolong untuk rekrutmen Hakim Agung ad hoc lingkungan.
“Kalau saya sih intinya mendukung. Cuma memang kalau tadi catatan dari MA, pak ketua dan wakil ketua yang kamar ad hoc dan hakim hakim agung, ada cara caranya, secara teknis harus begini begitu,” ujarnya.
Meskipun demikian, Siti mengaku KLHK pernah mendorong adanya pengadilan khusus pemberantasan perusakan hutan bertahun-tahun kemudian. Namun, pembentukan pengadilan khusus itu ternyata tak semudah yang dibayangkannya.
Dia pun menjadikan preseden tersebut sebagai pembahasan.
“Karena aku juga kan punya pengalaman harus membangun pengadilan pemberantasan perusakan hutan itu tidak mudah. Itu tadi dibahas juga,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni mengungkapkan pihaknya juga dikala ini tengah mengkaji ihwal pembuatan pengadilan ad hoc khusus untuk perkara-masalah agraria.
Menurut Raja, proses pengadilan hukum untuk kasus agraria ketika ini memakan waktu yang panjang dan kurang efektif. Dia berkata tata cara mirip itu lebih banyak menguntungkan orang yang mempunyai duit.
“Yang bisa kita tuntaskan, kita selesaikan. Hal hal yang lebih bersifat struktural ya, jangka panjang, lebih sustain,” kata Raja dalam diskusi Reforma Agraria Menuju Perubahan Politik 2024, Rabu , 25 Januari 2023.
“Termasuk di antaranya ada pandangan baru menciptakan pengadilan ad hoc agraria yang sedang kita coba diskusikan lah,” tuturnya.
(yla/kid)